Gresik, KPonline – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Gresik yang dipimpin oleh Fery Andriyanto memberikan pesan penting kepada para peserta aksi yang akan diberangkatkan menuju Surabaya pada Kamis (30/10/2025).
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melakukan aksi serentak di berbagai daerah.
“Jadi hari ini kita menyampaikan kepada pemerintah, yang pertama adalah kenaikan upah kita. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, formulanya adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan indikator tertentu, sehingga kenaikannya seharusnya berada di kisaran 8 hingga 10 persen,” ujar Fery di hadapan massa aksi.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru oleh DPR RI. Menurutnya, nasib dan kesejahteraan buruh sangat bergantung pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kehidupan, kesejahteraan, dan kebijakan kalian di perusahaan tergantung dari Undang-Undang Ketenagakerjaan hari ini. Karena itu, undang-undang tersebut harus segera diselesaikan dengan berpihak pada pekerja,” tambahnya.
Dengan semangat solidaritas dan militansi, FSPMI Gresik menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh, terutama dalam hal upah yang layak dan regulasi ketenagakerjaan yang adil.