Jakarta, KPonline-Ratusan buruh dan perwakilan Serikat Pekerja diantaranya Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) kembali mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta. Aksi demontrasi yang sudah berlangsung selama dua hari ini, Senin-Selasa, (26-27/1/2026) merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 14-16 Januari 2026, sekaligus respons atas diingkarinya komitmen bersama oleh Kementerian Hukum RI.
Mereka menyampaikan aspirasi terkait pembekuan legalitas perusahaan yang berimbas pada lumpuhnya operasional dan keterlambatan pembayaran hak-hak normatif pekerja. Aksi ini merupakan salah satu gelombang perjuangan panjang buruh PAKERIN yang terdampak konflik internal keluarga pemilik perusahaan.
Dan dalam aksi ini buruh PAKERIN datang jauh dari Jawa Timur, meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) untuk membuka blokir akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT PAKERIN. Blokir ini menyangkut pembekuan legalitas direksi perusahaan, yang menurut mereka memicu ketidakmampuan perusahaan mengakses aset dan modalnya sendiri, termasuk dana simpanan di perbankan. Kondisi ini ikut memperburuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta membebani kehidupan ribuan pekerja dan keluarga mereka.
Menurut Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Jawa Timur, Jazuli, buruh menuntut dua langkah konkret:
• Revisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024 yang dinilai membekukan legalitas perusahaan;
• Pembukaan blokir SABH PT PAKERIN sehingga perusahaan bisa mengurus aset dan memulihkan operasi.
Selain itu, mereka juga meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencairkan sebagian dana operasional perusahaan disebut minimal Rp250 miliar agar PT PAKERIN dapat kembali berproduksi dan memenuhi hak-hak pekerja yang tertunda. Menurut mereka, perusahaan selama ini memiliki simpanan dan deposito yang signifikan di BPR Prima Master Bank, namun akses pencairannya terhambat setelah bank itu masuk ke dalam pengawasan LPS.
Singkatnya, buruh PAKERIN datang ke ibukota Jakarta, menginginkan Kemenkum merevisi Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024. Tidak muluk-muluk, mereka menuntut Kemenkum merevisi SK itu sesuai putusan pengadilan tanpa ditambahi ataupun dikurangi.
“Permintaan kita sederhana kok, cukup revisi SK itu sesuai putusan pengadilan, gak lebih kok!? Toh itu menyangkut nasib 2500 karyawan dan anak istri kami. Kami salah apa? Jangan jadikan kami tumbal perselisihan internal dan perselingkuhan kekuasaan”, Sesal Sutikno Yantoro selaku Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT. PAKERIN.
Menurutnya, SK Kemenkum itu jahat dan penuh rekayasa. SK itu selain membekukan legalitas direksi juga menjadikan PT. Pakerin berstatus quo. Dampaknya perusahaan berhenti beroperasi, ribuan karyawan tidak bisa bekerja dan tidak mendapatkan upah berbulan-bulan.
Meski pada unjuk rasa tersebut, perwakilan karyawan sempat diterima audensi. Tetapi Widodo selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum RI tidak memberikan solusi.
Widodo justru malah mempertanyakan, apa legal standing karyawan di urusan Kemenkum, apa hubungannya karyawan dengan persoalan AHU dan kenapa buruh ikut-ikutan ngurusi AHU? Pertanyaan itu bukan saja merendahkan buruh tetapi juga menganggap buruh tidak ada relevansinya.
Sontak, pertanyaan itu memantik reaksi keras dari perwakilan karyawan dan pimpinan organisasi yang mengikuti audensi. Mereka menilai sekelas pejabat Dirjen dibawah Menteri, masih bermuka tebal dan berpura-pura linglung.
Sudah jelas dan gamblang, SK Kemenkum itulah yang menjadi pangkal permasalahan di PT. PAKERIN saat ini. SK itu menyebabkan operasional perusahaan lumpuh, ribuan buruh PT. PAKERIN kini terancam kehilangan pekerjaan dan masa depan ribuan keluarga buruh digantung tanpa kepastian.
Bukannya mendapatkan solusi tetapi disodori pertanyaan yang konyol dan sikap yang sewenang-wenang. Akhirnya ratusan karyawan PT. PAKERIN memutuskan menginap di depan kantor Kemenkum RI. Mereka memasang tenda keprihatinan tepat di depan pintu gerbang kantor.
“Kami terpaksa mendirikan tenda keprihatinan dan menginap di depan gerbang kantor untuk menjawab arogansi dan kepura-puraan pejabat Kemenkum RI.” Ucap Suyatno salah satu kordinator aksi.
Buruh menilai, sikap Widodo mencerminkan pejabat yang sudah mati hati nuraninya, tidak berpihak pada keadilan dan rasa kemanusiaan. Kok bisa keputusan Kemenkum, bertolak belakang dengan putusan pengadilan.
Permasalahan SK Kemenkum ini menjadi contoh, institusi negara yang seharusnya patuh hukum dan melindungi hak asasi, tetapi malah sengaja melanggar dan mengabaikannya. Masyarakat kecil pun menjadi tumbal kekuasaan.
Sejak konflik itu mencuat, operasional PAKERIN disebut mengalami stagnasi, gaji karyawan tertunda beberapa bulan, dan ancaman PHK massal menjadi isu yang makin mendesak. Para buruh khawatir jika langkah hukum dan administratif tidak cepat diupayakan solusi, dampak sosial ekonomi dari sengketa korporasi ini bisa terus meluas.
Konsep hukum utama dibalik konflik ini:
• Blokir SABH membuat perusahaan tak bisa secara sah mengurus hak dan kewajiban hukum (misalnya mencairkan aset) karena status legalitasnya dibatasi secara administratif.
• Proses hukum yang masih berjalan (termasuk di pengadilan) menjadi alasan pemerintah berhati-hati dalam mencabut pembekuan.
Secara hukum, negara berkewajiban melindungi hak pekerja jika ada aset perusahaan yang bisa diakses untuk memenuhi hak normatif mereka sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.