Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak fundamental bagi setiap pekerja. Namun, masih banyak pekerja yang rentan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja karena perusahaan tidak menerapkan standar K3 yang memadai. Kondisi ini semakin diperparah jika pekerja tidak berserikat, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
Pekerja yang tidak berserikat seringkali berada dalam posisi yang lemah dan tidak berdaya untuk menghadapi perusahaan yang tidak peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Mereka mungkin takut untuk berbicara atau melaporkan masalah K3 karena khawatir akan mendapat retaliasi dari perusahaan. Akibatnya, pekerja menjadi rentan terhadap kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan mereka.
Perusahaan yang tidak menerapkan standar K3 yang memadai juga dapat menghadapi risiko besar, termasuk kerugian finansial dan reputasi. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menyebabkan perusahaan harus membayar biaya pengobatan dan kompensasi yang besar, serta dapat merusak reputasi perusahaan di mata masyarakat dan pelanggan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menerapkan standar K3 yang memadai dan bagi pekerja untuk berserikat guna memperjuangkan hak-hak mereka.
Dengan demikian tujuan akhirnya pekerja dapat bekerja dengan aman dan sehat, serta perusahaan dapat meningkatkan produktivitas dan reputasi mereka. Pemerintah juga perlu memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar K3 dan melindungi hak-hak pekerja. (Yanto)