Perusahaan Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, SPL FSPMI PT OSS Minta Salinan Naskah PKB

Perusahaan Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, SPL FSPMI PT OSS Minta Salinan Naskah PKB

Morowali, KPonline – PUK SPL FSPMI PT OSS secara resmi melayangkan surat permintaan salinan naskah Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke perusahaan pada Selasa, 6 Januari 2026. Hal ini dilakukan karena salah satu serikat pekerja telah melakukan perundingan PKB bersama perusahaan, namun isi PKB tersebut tidak disampaikan atau diberitahukan kepada seluruh pekerja.

Menurut salah satu staf HRD, ketika PUK SPL FSPMI PT OSS meminta salinan PKB, perusahaan tidak memberikan jawaban yang jelas. Oleh karena itu, PUK SPL FSPMI PT OSS merasa perlu melayangkan surat resmi ke perusahaan untuk meminta salinan naskah PKB.

“Jika memang telah terjadi PKB dan hasil atau isi dalam PKB tersebut tidak disampaikan atau diberitahukan kepada seluruh pekerja, maka hal tersebut telah melanggar UU Ketenagakerjaan, yaitu UU No 13 Tahun 2003 Pasal 126 Ayat 2 dan Ayat 3,” kata Alauddin selaku ketua PUK SPL FSPMI PT OSS.

Alauddin menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 126 Ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dan serikat pekerja wajib memberitahukan isi perjanjian kerja bersama atau perubahannya kepada seluruh pekerja/buruh.

“Sementara Ayat 3 menyatakan bahwa pengusaha harus mencetak dan membagikan naskah perjanjian kerja bersama kepada setiap pekerja/buruh atas biaya perusahaan.” katanya.

Dengan merujuk pada UU tersebut, PUK SPL FSPMI PT OSS meminta perusahaan untuk memberikan salinan naskah PKB kepada serikat pekerja untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. (Yanto)