Perundingan Tripartite Terkait PHK di PT. IRNC Berakhir dengan Perjanjian Bersama

Morowali, KPonline – PUK SPL FSPMI dan manajemen PT. Indonesia Ruipu Nickel and Chrome (IRNC) menggelar perundingan Tripartite ketiga terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. IRNC, pada Selasa, 24 September 2024, di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali.

Dalam perundingan tersebut, informasi yang dihimpun oleh Koran Perdjoeangan menyebutkan bahwa kedua belah pihak, yakni serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. IRNC dan perwakilan manajemen, yang dipimpin oleh seorang superintendent, akhirnya berhasil mencapai kesepakatan dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB) pada perundingan berikutnya, tanggal 27 September 2024.

Sebelumnya, dalam pertemuan pada 24 September 2024, belum tercapai kata sepakat terkait kasus PHK yang menimpa salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. IRNC. Namun, setelah beberapa kali perundingan, kedua belah pihak akhirnya menyetujui Perjanjian Bersama yang menjadi solusi atas permasalahan ini.

Ketua PUK SPL FSPMI PT. IRNC, M. Ali Fata, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting bagi organisasi dan para pekerja. “Perjanjian Bersama penting bagi kami dan organisasi, karena ini menunjukkan bahwa perusahaan sudah bekerja dengan baik dan memenuhi permintaan serta keinginan serikat pekerja,” ujar Ali Fata.

Ia juga menambahkan bahwa serikat pekerja memutuskan untuk tidak melanjutkan perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), mengingat adanya permintaan dari anggota yang bersangkutan, Oktavianus.

“Kami tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena ada beberapa pertimbangan, dan yang paling utama adalah permintaan langsung dari saudara Oktavianus,” jelas Ali Fata.

Dengan adanya Perjanjian Bersama ini, diharapkan hubungan antara manajemen PT. IRNC dan serikat pekerja PUK SPL FSPMI semakin harmonis, serta dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja. (Yanto)