Halmahera Tengah, KPonline – Perundingan tripartit antara PT. Anindya, PUK SPL FSPMI, dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 12.00 – 14.20 WIB di Kafe Bos samping Kantor Disnakertrans Halmahera Tengah yang beralamat di Kec. Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perundingan ini membahas tiga poin penting, yaitu cuti tahunan yang tidak diberlakukan oleh PT. Anindya, cuti roster yang terlalu panjang, status pekerja harian ke kontrak PKWT yang tidak jelas dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ketua PUK SPL FSPMI PT. Anindya, Wahyu, menyatakan bahwa perundingan ini dilakukan karena perundingan bipartit antara buruh dan pengusaha gagal mencapai kata sepakat dan tidak adanya realisasi dari beberapa tuntutan yang jelas-jelas sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Mediator Disnakertrans, Bpk. Aphin, menyatakan bahwa jika perundingan tripartit masih belum membuahkan hasil, maka masalah ini terpaksa diselesaikan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pihak management PT. Anindya, Bpk. Edi (HRD) menyatakan bahwa terkait masalah status pekerja harian ke kontrak sudah dimaksimalkan tiap bulan melakukan pengangkatan kontrak, sedangkan untuk roster sudah ada persetujuan yaitu 5 bulan kerja 2 minggu cuti dan memonya akan segera diterbitkan.
Koordinator SPL FSPMI, Munawar, menanggapi bahwa PUK SPL FSPMI akan terus melakukan pengawalan jika beberapa masalah tersebut tidak direalisasikan dan ditanggapi secara serius.
Hasil perundingan tripartit ini telah disepakati dan akan direalisasikan oleh PT. Anindya dalam kurun waktu 2 bulan kedepan. PUK SPL FSPMI akan terus melakukan dorongan dan pengawalan agar hak-hak pekerja buruh sesuai peraturan perundang-undangan bisa lebih maksimal diberikan kepada pekerja.
Penulis : Fadli
Editor : Yanto