Perundingan Deadlock, ini Uraian Ketua DPW FSPMI SUMUT dari Hasil dan Langkah Lanjutan Perjuangan Buruh Asian Agri

Perundingan Deadlock, ini Uraian Ketua DPW FSPMI SUMUT dari Hasil dan Langkah Lanjutan Perjuangan Buruh Asian Agri

Medan,KPonline, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Willy Agus Utomo, SH menguraikan hasil perundingan aksi ribuan buruh perkebunan Kabupaten Labuhanbatu di Kantor Asian Agri Group Medan.

Walaupun tidak mencapai kesepakatan antara Buruh dan Pihak Perusahaaan, Willy Agus Utomo, SH mengatakan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenangkan tuntutan buruh dalam perjuangan ini.

Willy mengatakan bahwa tuntutan untuk memisahkan pekerja pemanen dan Pengutip Berondolan di perusahaan Asian Agri Group adalah merupakan tuntutan yang harus tercapai (harga mati), yang tak bisa ditawar-tawar.

“Tuntutan kita terkait pemisahan pekerja pemanen dan Pengutip Berondolan adalah harga mati, ini harus tercapai, tidak bisa ditawar-tawar” ucap Willy.

Selain menyampaikan hasil perundingan yang tidak mencapai kesepakatan tersebut, Willy juga mengatakan akan menyusun strategi untuk memenangkan permasalahan ini dan membuka ruang untuk dialog bersama pihak Asian Agri Group untuk mencapai kesepakatan agar tuntutan buruh di menangkan.

“Aksi ini akan terus berlanjut, kita akan terus berjuang, kita masih akan menyusun strategi untuk memenangkan tuntutan buruh. Dan kita juga membuka ruang kepada pihak Perusahaan untuk berdialog agar mencapai kesepakatan dan menerima, menyetujui tuntutan buruh” urai Willy.

Perlu diketahui, ribuan buruh perkebunan Kabupaten Labuhanbatu yang merupakan buruh dari 5 Perusahaan naungan Asian Agri Group mendatangi Gedung Uniland Kantor Asian Agri Group yang terletak di Kota Medan adalah merupakan aksi unjuk rasa atas tuntutan buruh yang sudah sejak lama tidak dikabulkan oleh Perusahaan. Adapun tuntutan buruh tersebut adalah sebagai berikut :

1. Pisahkan pekerjaan memanen buah dengan mengutip Berondolan.

2. Hentikan memanfaatkan istri dan Anak pekerja Pemanen yang tidak terdaftar sebagai pekerja untuk meningkatkan produksi Perusahaan.

3. Naikan Premi sesuai perhitungan upah Lembur.

4. Angkat pekerja pupuk dan semprot menjadi PKWTT.

5. Tidak adalagi masa percobaan untuk PKWTT dan harus mendapatkan hak-hak yang sama dengan pekerja SHU

6. Berlakukan struktur Skala Upah di Perusahaan Asian Agri Group sesuai SK Gubernur tentang penetapan upah.

7. Copot KUPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara. (MP)