Pelalawan, KPonline – Perundingan bipartit antara PUK SPPK FSPMI PT Adei dan manajemen PT Adei Plantation & Industry akhirnya mencapai titik terang setelah melalui diskusi yang panjang. Pertemuan yang digelar di kantor PT Adei Plantation & Industry, Divisi 6 & 7, pada Selasa (26/08/2025), membahas tentang isi draf kontrak kerja PKWT dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Ketua PUK SPPK FSPMI PT Adei, Handoko, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa tuntutan yang dianggap penting untuk kesejahteraan buruh. “Kami berharap perusahaan dapat memenuhi hak-hak pekerja, terutama dalam hal isi draf kontrak kerja PKWT di sektor perkebunan kelapa sawit yang dianggap merugikan buruh,” ujarnya.
Setelah melalui perundingan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan awal. Pengusaha setuju untuk merevisi isi-isi draf kontrak kerja PKWT. Namun, masih ada poin yang belum terjadi kesepakatan terkait UMSK, karena PT Adei Plantation & Industry masih menunggu keputusan.
Serikat pekerja menyambut baik hasil mediasi ini dan berharap realisasinya dapat segera dilakukan. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal hak-hak pekerja agar tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perundingan bipartit ini menunjukkan bahwa dialog antara pekerja dan pengusaha dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus melalui aksi mogok atau demonstrasi. Dengan adanya komunikasi yang baik, diharapkan hubungan industrial yang harmonis dapat terus terjaga.
Melalui pertemuan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem kerja yang lebih baik, terstruktur, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan pekerja di lingkungan PT Adei Plantation & Industry.
Penulis, Selamat Ryanto



