Perundingan Bipartit FSPMI dan PT Pincuran Sinanjung Mas Kembali Buntu, Ini Penyebabnya

Perundingan Bipartit FSPMI dan PT Pincuran Sinanjung Mas Kembali Buntu, Ini Penyebabnya

Tuban, KPonline – Perundingan bipartit antara serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas kembali menemui jalan buntu.

 

Bacaan Lainnya

Pertemuan yang digelar pada Selasa (24/2/2026) atas arahan Dinas Tenaga Kerja tersebut membahas tuntutan pembayaran kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebesar satu kali upah, namun belum menghasilkan kesepakatan.

 

FSPMI menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16, yang mengatur kewajiban pemberian kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT.

 

Dalam perundingan tersebut, alih-alih menyepakati pembayaran kompensasi, pihak manajemen justru menyampaikan rencana perubahan struktur pengupahan yang telah berjalan. Perusahaan berencana mengubah komposisi upah menjadi 75 persen upah pokok dan 25 persen tunjangan.

 

Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pekerja karena dinilai berpotensi memengaruhi perhitungan hak-hak normatif, termasuk kompensasi yang mengacu pada komponen upah.

 

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Pincuran Sinanjung Mas, Matnur, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila perusahaan tetap kukuh pada pendiriannya dan tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami telah menempuh jalur bipartit sesuai prosedur dan atas arahan Dinas Tenaga Kerja. Namun, jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban pembayaran kompensasi PKWT sebesar satu kali upah dan justru mengubah komponen upah secara sepihak, maka kami siap menggelar aksi turun ke jalan, menggeruduk kantor PT Pincuran Sinanjung Mas, serta mendirikan tenda perjuangan di pintu masuk perusahaan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI),” tegas Matnur.

 

Menurutnya, perubahan struktur upah tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa kesepakatan bersama dan harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Serikat pekerja juga mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil langkah tegas guna memastikan perusahaan mematuhi aturan ketenagakerjaan.

 

Selain itu, FSPMI meminta PT Solusi Bangun Indonesia harus mengambil sikap dan menindak tegas vendor yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.

 

(Imam Mujaidin – Kontributor Tuban)

Pos terkait