Pertemuan Tripartit di Kantor Disnaker Morowali, FSPMI Perjuangkan Hak-Hak Pekerja

Pertemuan Tripartit di Kantor Disnaker Morowali, FSPMI Perjuangkan Hak-Hak Pekerja

Morowali, KPonline – Pertemuan Tripartit pertama antara manajemen PT IRNC, PT CSP, dan SPL FSPMI (Serikat Pekerja Logam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) telah dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali pada Senin, 5 Januari 2025.

Hadir dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen PT IRNC dihadiri oleh Saudara Imran, sedangkan pihak manajemen PT CSP dihadiri oleh Saudara Angga. Sementara dari pihak SPL FSPMI hadir jajaran pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali di antaranya Saudara Muh. Huzaein, Musyafar, Murtarto, Muh. Ali Fata, dan Syukur, serta pengurus PUK PT IRNC dan PUK PT CSP.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, pertemuan kali ini membahas dua kasus yang dialami oleh anggota SPL FSPMI, yaitu Saudara Musar (PT CSP) dan Saudara Dedi (PT IRNC).

Dalam kasus Saudara Musar, SPL FSPMI mempertanyakan pemberian sanksi Surat Peringatan (SP) 1 yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak tepat. Pihak manajemen PT CSP mendasarkan pemberian sanksi tersebut pada Peraturan Perusahaan (PP) PT CSP Pasal 6 Ayat 7 serta Pasal 43 Ayat 7 poin ba, dengan tuduhan pelanggaran berupa tidak menggunakan tali helm saat memasuki kawasan produksi. Namun, SPL FSPMI Morowalli berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut tidak tepat dan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Dalam kasus Saudara Dedi, SPL FSPMI Morowali mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara mendesak yang dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pihak manajemen PT IRNC mendasarkan PHK tersebut pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari MSS, namun SPL FSPMI berpendapat bahwa BAP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai.

Lebih lanjut SPL FSPMI Morowali meminta agar pihak manajemen melakukan pendalaman materi secara objektif dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, khususnya terkait ketentuan PHK mendesak, agar tidak terkesan sepihak dan merugikan pekerja.

Pihak Disnakertrans selaku mediator memberikan saran agar permasalahan ini diselesaikan melalui pendekatan persuasif antara serikat pekerja dan manajemen. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka pihak pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada manajemen perusahaan.

Penulis : Murtarto
Editor : Yanto