Morowali, KPonline – Pengurus Pimpinan Cabang SPL FSPMI Morowali mengadakan pertemuan bipartite dengan pihak manajemen PT Indonesia BTR New Energy Material untuk membahas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap salah satu anggota SPL FSPMI yang dilakukan secara mendesak Pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 14.00 WITA. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari upaya SPL FSPMI Morowali untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi anggotanya.
Pertemuan ini sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2025, namun dibatalkan karena kendala operasional transportasi karyawan di jalur perusahaan yang terbatas. Namun, SPL FSPMI Morowali tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak anggotanya dan mengadakan pertemuan pada hari ini.
Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arabi Seninman, pengurus PC SPL FSPMI Morowali, menyatakan bahwa penting untuk mengedepankan prinsip hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa jika perusahaan mendasarkan PHK pada pelanggaran berat atau PHK mendesak, maka unsur-unsurnya harus terpenuhi dengan bukti dan alat bukti yang jelas.
Pihak manajemen PT Indonesia BTR New Energy Material menyampaikan bahwa PHK telah dilakukan sesuai dengan aturan perusahaan, merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Morowali Security Servis (MSS). Namun, PC SPL FSPMI Morowali menilai bahwa investigasi tersebut belum menyeluruh dan barang bukti yang disebutkan tidak cukup untuk dijadikan dasar PHK.
PC SPL FSPMI Morowali juga menyoroti bahwa perlu dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kronologi kejadian dan memastikan bahwa keputusan tidak diambil secara sepihak dan tidak adil.
Mereka juga mempertanyakan apakah barang bukti yang ditemukan oleh anggota atau karyawan tersebut memang seharusnya tidak berada di tempat wilayah kerjanya, dan apakah ada kemungkinan oknum atau karyawan lain yang memindahkan barang tersebut.
Pertemuan hari ini belum menghasilkan keputusan final, dan PC SPL FSPMI Morowali akan kembali melanjutkan proses bipartit untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi anggotanya. PC SPL FSPMI Morowali berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak anggotanya dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks ini, PC SPL FSPMI Morowali juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, berkewajiban mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Selain itu, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja dan pengusaha wajib tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing.
PC SPL FSPMI Morowali berharap bahwa pertemuan ini dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan bijaksana.
Penulis : M.Ali Fata
Editor : Yanto