Tegal, KPonline – Perselisihan PHK adalah perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja mengenai pemutusan hubungan kerja. Penyelesaiannya bisa melalui perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau Pengadilan Hubungan Industrial.
Urutan mekanisme Penyelesaian Perselisihan PHK yaitu upaya penyelesaian pertama dengan perundingan langsung antara pengusaha dan pekerja atau Perundingan Bipartit. Jika perundingan bipartit gagal, bisa dilakukan mediasi dengan bantuan pihak ketiga yang netral.
Lain halnya perselihan antara pekerja dengan management PT MKI, Perselisihan ini muncul setelah dari pihak management mengumumkan melalui surat tertulis nomor 100/HRD-MKI/VI/2025, ditandatangani oleh Pimpinan PT. Manunggal Kabel Indonesia, Agus Budi Prayogo, dan diterbitkan pada 26 Juni 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa PHK massal dan penutupan perusahaan merupakan akibat kondisi keuangan yang tidak sehat, sehingga perusahaan tidak mampu melanjutkan operasional. Pemberitahuan ini juga ditujukan kepada Serikat Pekerja FSPMI dan Seluruh Karyawan PT. Manunggal Kabel Indonesia, dengan tembusan ke Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja.
Senin (04/08/2025), telah diadakan pertemuan antara Kuasa Hukum PT MKI dengan Perwakilan Pekerja atau Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPEE FSPMI) PT MKI bertempat di Kaba Kopi yang beralamat di Jl. Garuda, Jambal Wetu, Munjung Agung, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Turut hadir dari kuasa hukum PT MKI berjumlah 4 orang yaitu H. Moh. Jamaah S.H, Abu Laes dan Niqo serta Luqman dan dari Perwakilan Pekerja yang tergabung dengan serikat pekerja PUK SPEE FSPMI PT MKI ada Suhandi, Bayu Susanto dan Prigung Budi Hantoro serta beberapa pekerja yang lain.
Pertemuan tersebut membahas terkait masa berakhirnya sewa gedung PT MKI dan untuk menghindari adanya sewa dan denda dari pemilik gedung atau keterlambatan pengambilan mesin dan alat maka PT MKI akan mengambil mesin mesin tersebut untuk dijual dan dimanfaatkan hasilnya guna penyelesaian urusan PT MKI termasuk pesangon pekerja.
- Dari pihak perwakilan pekerja juga menuntut hak haknya antara lain
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus di aktifkan karena kita masih masa perselisihan hubungan industrial.
- Kami ingin di pekerjaan kembali baik itu di PT. Selim Elektro yang di pemalang atau di salurkan ke perusahaan yang ada di kabupaten Tegal.
- Perusahaan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan nya Telat tidak sesuai dengan masa kerja.
- Pembayaran gaji dan lembur yang kurang di bulan juni.
- Pembayaran gaji bulan pertama yang kurang 20 % dan pembayaran gaji bulan kedua yang kurang 10 % ( waktu awal kami masuk hanya di gaji pada bulan pertama yaitu 80% dan gaji pada bulan kedua yaitu 90% dari UMK, jadi kekurangan nya yaitu 30% ).
- Kompensasi untuk karyawan kontrak yang belum di berikan.
- Hak cuti yang belum di berikan selama masa kerja.
Suhandi selaku Ketua PUK SPEE FSPMI PT MKI mengatakan pembahasan bisa di mediasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan, Pendistribusian dan Transmigrasi (Disnakertrans)
“Ini saya mediasikan agar Disnakertrans ikut mengetahui, jangan sampai barang sudah dikeluarkan tetapi pekerjaan belum ada, dan Disnakertrans lepas tangan, jangan sampai perusahaan tidak bertanggung jawab, Disnakertrans pun harus mempercepat penyaluran pekerja MKI ke perusahaan lain. Kalau Disnakertrans lepas tangan, mesin tidak akan kami lepas”, tegasnya. (Ikhwan)
Kontributor Tegal