Rokan Hulu, KPonline-Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) PT. Karya Cipta Nirvana secara resmi mengajukan permohonan mediasi tripartit kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini diambil setelah perundingan bipartit tahap pertama dan kedua tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Perundingan tersebut membahas dua isu utama, yaitu rencana perubahan sistem kerja dari dua shift menjadi tiga shift, serta penerapan struktur dan skala upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.3777/XII/2024.
Pertemuan bipartit terakhir dilaksanakan pada Senin, 6 Oktober 2025, di ruang pertemuan PT. Karya Cipta Nirvana, Lubuk Bendahara.
Pihak serikat pekerja diwakili oleh:
• Abdul Halim (Ketua PUK),
• Gunawan (Wakil Ketua), dan
• Nanang Syahputra (Bendahara).
Sedangkan dari pihak manajemen, pertemuan dihadiri oleh Anggun Pangestuti.
Dalam perundingan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan bahwa benar akan diterapkan sistem kerja tiga shift dengan waktu kerja 8 jam termasuk 1 jam istirahat, tanpa pemberian lembur kecuali pada hari Jumat dan Minggu apabila bahan baku tersedia. Namun, pelaksanaan sistem baru ini masih ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua PUK SPPK FSPMI PT. Karya Cipta Nirvana, Abdul Halim, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan materi perundingan secara resmi dan memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada manajemen untuk memberikan tanggapan tertulis. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen belum memberikan jawaban.
“Kami menilai perundingan bipartit telah gagal mencapai kesepakatan. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kami mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk memfasilitasi proses mediasi tripartit,” ujar Abdul Halim.
Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu yang menerima surat permohonan menyampaikan bahwa proses mediasi kemungkinan akan sedikit tertunda, karena Bagian Mediator Hubungan Industrial, Ibu Rahmi, sedang menjalani cuti hingga 31 Oktober 2025.
“Proses akan kami tindak lanjuti setelah mediator kembali bertugas. Mohon sedikit waktu, karena proseduralnya tetap akan dijalankan sesuai ketentuan,” ujar perwakilan Disnaker.
PUK SPPK FSPMI PT. Karya Cipta Nirvana berharap proses tripartit nantinya dapat menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, sehingga hubungan industrial di lingkungan perusahaan tetap terjaga secara harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.