Perkuat Peran SP dalam Perjuangkan Hak Buruh, FSPMI Tunjuk Perwakilan Baru di Dewan Pengupahan Jepara

Perkuat Peran SP dalam Perjuangkan Hak Buruh, FSPMI Tunjuk Perwakilan Baru di Dewan Pengupahan Jepara
Dedi Agus Setiawan, S.Kom ditunjuk sebagai Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara. 2024 - 2027

Jepara, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen ( Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Jepara Factory, resmi menunjuk Dedi Agus Setiawan yang juga merupakan Sekretaris Media Perdjoeangan Jawa Tengah sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara masa bakti 2024–2027.

Keputusan ini tertuang dalam surat resmi PUK SPAMK FSPMI PT SAMI-JF bernomor 049/PUK-SPAMK-FSPMI/SAMI-JF/VIII/2025 tertanggal 11 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara. Penunjukan tersebut menindaklanjuti surat dari dinas terkait Nomor 560/1660 mengenai permohonan perubahan personil Dewan Pengupahan.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT SAMI-JF, Yohanes Sri Giyanto, berharap kehadiran perwakilan baru dapat memperkuat peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya dalam penetapan kebijakan pengupahan, apalagi dalam penetapan UMSK tahun 2025 ini buruh di Kabupaten Jepara merasa dikangkangi.

“Kami berharap dengan bergabungnya Dedi Agus Setiawan, aspirasi pekerja semakin terakomodasi dan kebijakan pengupahan di Jepara dapat lebih berpihak pada kesejahteraan buruh,” ujarnya.

Diharapkan pula kerja sama antara Dewan Pengupahan yang ditunjuk dan semua pihak terkait untuk dapat  menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis lagi serta koordinasi dan sinergi semakin kuat demi kepentingan seluruh pekerja di Kabupaten Jepara.

Lagipula Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara memiliki peran strategis dalam merumuskan rekomendasi upah minimum serta kebijakan pengupahan lainnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.