Depok, KPonline – Di balik ketulusan para tenaga medis Rumah Sakit Graha Permata Ibu (GPI) Depok yang setiap hari berjibaku menyelamatkan nyawa pasien, tersimpan kenyataan pahit, hak dasar mereka sebagai pekerja terabaikan. Dugaan pelanggaran serius mencuat terkait kewajiban perusahaan dalam menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Meski terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam pelayanan — dari ruang UGD hingga ruang operasi — para tenaga medis RS GPI justru menghadapi ketidakpastian terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak dasar mereka. Berdasarkan informasi yang beredar, pihak rumah sakit diduga menunggak setoran iuran sejak tahun 2023, meskipun potongan telah dilakukan dari gaji pekerja.
Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Ahmad Rozi, petugas pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menunggak pembayaran iuran sejak 2023. “Kami telah melakukan pengawasan sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 5, yang mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya, baik berupa teguran tertulis, denda, maupun pembatasan layanan publik tertentu,” ungkap Rozi saat ditemui di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok yang beralamat di Jl. Sersan Anning No.26, Depok, pada Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa surat teguran tertulis sudah dilayangkan dua kali dan kunjungan pemeriksaan telah dilakukan sebanyak tiga kali. “Kami bahkan sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi situasi ini, dan telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Depok,” jelas Rozi.
Meskipun RS GPI sempat melakukan pembayaran tunggakan untuk periode Januari hingga September 2024, pembayaran tersebut hanya dilakukan ketika ditagih dan tidak konsisten. Hingga saat ini, tunggakan lainnya belum dilunasi.
Rozi menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini agar tenaga medis di GPI tidak terhambat dalam mengakses hak-hak mereka, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Ini adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Jika iurannya tertunggak maka kami tidak dapat menjamin jika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memberikan manfaat yang sama seperti yang diberikan BPJS TK sesaui UU SJSN dan UU BPJS,” pungkasnya.
Potensi Tindak Pidana dan Tanggung Jawab Hukum
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok dan Ketua Exco Partai Buruh Kota Depok, Wido Pratikno, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat berpotensi pidana.
“Pada prinsipnya, jika iuran BPJS Penerima Upah tidak dibayarkan, itu adalah tindak pidana penggelapan,” ujar Wido.
“Namun, jika rumah sakit segera melakukan pembayaran dan menunjukkan itikad baik, kami masih memberi ruang untuk penyelesaian secara damai. Namun, jika tidak ada itikad baik, kami tidak segan-segan melaporkan masalah ini kepada pihak berwajib,” imbuhnya.
Wido merujuk pada Pasal 374 KUHP yang mengatur tentang penggelapan oleh pihak yang memiliki hubungan kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Selain itu, Pasal 55 UU Nomor 24 tahun 2011 Tentang BPJS mengancam pemberi kerja yang melanggar kewajiban ini dengan pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00,” tegas Wido.
FSPMI Depok dan Partai Buruh pun berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hak-hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keselamatan dan masa depan para tenaga medis yang berhak atas perlindungan jaminan sosial,” pungkas Wido.
Himbauan Tegas kepada RS GPI dan Ajakan kepada Para Pekerja FSPMI Kota Depok dan Partai Buruh secara tegas menghimbau manajemen RS Graha Permata Ibu untuk segera menyelesaikan seluruh kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan dan menghentikan praktik pelanggaran hak tenaga kerja.
“Kami memberikan ruang untuk penyelesaian secara damai, namun jika tidak ada itikad baik, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pekerja GPI maupun buruh lainnya di wilayah Depok yang mengalami masalah serupa untuk tidak tinggal diam. FSPMI Kota Depok dan Partai Buruh Kota Depok membuka saluran pengaduan ketenagakerjaan dan siap mendampingi secara hukum dan advokasi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp resmi +62 878-7760-9700.