Kutai Kartanegara, KPonline – Perjuangan Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara membuahkan hasil kesepakatan antara Pekerja dengan PT.JML sebagai Perusahaan Alih Daya/OS PT.PHSS pada Jumat, 25 Juli 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, kesepakatannya adalah perusahaan akan mempekerjakan kembali 9 pekerja alih daya/OS Ex PT.CHAS dan sisanya akan dilakukan secara bertahap sesuai permintaan kebutuhan tenaga kerja di lapangan.
Selanjutnya diperoleh informasi bahwa kesepakatan tersebut sudah sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan para buruh/pekerja alih daya/OS PT PHSS yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI).
“Keberhasilan tuntutan ini merupakan wujud nyata bangkitnya kesadaran buruh di Kutai Kartanegara untuk bersatu dan bersolidaritas memperjuangkan haknya atas keberlangsungan pekerjaan dan kesejahteraannya,” kata Andhityo selaku pengurus SPL FSPMI Kutai Kartanegara.
Keberhasilan perjuangan ini bukan sebuah akhir, namun kan dilanjutkan dengan beberapa perjuangan agar permaslahan serupa tidak terulang.
“Perjuangan tidak sampai disini, kami akan segera melakukan rapat dengar pendapat bersama DPRD Kutai Kartanegara dan pihak terkait lainnya untuk membahas ketenagakerjaan dan praktik alih daya/OS yang harapannya dapat melahirkan produk hukum yang adil bagi pekerja/buruh di kutai kartanegara,” pungkas Andhityo. (Yanto)