Pelalawan, KPonline – Dalam rangka memperjuangkan hak-hak buruh, PUK SPPK FSPMI PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) turut hadir dalam aksi damai di Gedung DPRD Riau, Pekanbaru. Pimpinan Unit Kerja PT. Mitra Unggul Pusaka, mengajak seluruh anggota dan buruh yang bergabung di serikat FSPMI untuk ikut serta dalam aksi damai tersebut, Kamis (28/08/2025).
Aksi serentak yang dilakukan seluruh Indonesia, titik aksi buruh di Provinsi Riau dilakukan di dua titik yang ditempatkan di Gedung DPRD dan Kantor Gubernur Provinsi Riau.
Berikut tuntutan yang ingin disampaikan oleh kaum buruh adalah:
1. Hapuskan sistem outsourcing
2. Stop PHK dan bentuk satgas PHK
3. Reformasi pajak perburuhan, termasuk menaikkan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp 7.500.000, menghapus pajak pesangon, THR, JHT, dan diskriminasi pajak perempuan menikah
4. Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ketenagakerjaan tanpa onisbulaw
5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi
6. Revisi RUU Pemilu dengan redesigning sistem pemilu 2029
7. NAIKKAN UPah dan UMK tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%
8. NAIKKAN UMSP 0,5% sampai 5% dari upah tahun 2025
Ketua PUK SPPK FSPMI PT. MUP, Hatta Zega menekankan,” pentingnya keberanian untuk menyampaikan pendapat di depan umum, karena kaum buruh berhak untuk menyampaikan inspirasi mereka”.
Sebelum berangkat aksi, Ketua PUK Hatta Zega telah memberi pemberitahuan kepada perusahaan PT MUP berupa surat dispensasi kepada pimpinan PT MUP, yang dikeluarkan oleh Ketua DPW Riau Serikat FSPMI. Dengan demikian, moral serikat FSPMI tetap terjaga dan mereka tidak sendirian dalam aksi tersebut, karena bergabung dengan serikat FSPMI lainnya di Pelalawan dan Propinsi Riau.
Penulis, Ilham