Tuban, Kponline – Perjuangan panjang para buruh di Kabupaten Tuban akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir empat bulan memperjuangkan hak melalui proses perselisihan hubungan industrial, para pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berhasil mendapatkan kompensasi sebesar satu kali upah dari perusahaan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam mediasi yang berlangsung di ruang mediasi lantai II Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 36, Sidorejo, Kecamatan Tuban, Jum’at (13/03/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid. Pertemuan ini mempertemukan perwakilan pekerja dari PUK SPAI FSPMI PT PSM Subcount PT SBI Tuban dengan manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas.
Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai titik temu. Perusahaan menyatakan bersedia memberikan kompensasi kepada para pekerja sebesar satu kali upah, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap atau dihitung dari total keseluruhan upah yang diterima pekerja.
Selain kompensasi, perusahaan juga berkomitmen melakukan penyesuaian upah bagi pekerja yang masih menerima upah di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Kesepakatan ini menjadi titik terang dari perjuangan para buruh yang telah berlangsung sejak Desember 2025. Selama berbulan-bulan, para pekerja yang tergabung dalam serikat FSPMI secara konsisten memperjuangkan hak mereka agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PUK SPAI FSPMI PT PSM, Matnur, menyatakan pihaknya menerima hasil mediasi tersebut karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16.
“Kami menerima apa yang telah perusahaan berikan, yakni kompensasi satu kali upah. Ini merupakan hasil dari perjuangan bersama para pekerja,” kata Matnur.
Mediasi ditutup dengan pembacaan perjanjian bersama dan penandatanganan risalah penyelesaian perselisihan yang disaksikan langsung oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tuban.
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihan di tingkat mediasi. Perjanjian bersama tersebut selanjutnya akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya.
Bagi para pekerja, kesepakatan ini bukan sekedar soal kompensasi, tetapi juga bukti bahwa perjuangan yang konsisten dan solidaritas dapat menghasilkan perubahan.
Mereka berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh komitmen yang telah disepakati, sehingga hubungan industrial ke depan dapat berjalan lebih adil, sehat, dan saling menghormati hak-hak pekerja.
(Imam Mujaidin – Kontributor Tuban)



