Kutai Kartanegara, KPonline – PP SPL FSPMI melakukan konsolidasi yang diikuti Pengurus PC SPL FSPMI dan PUK SPL FSPMI Kutai Kartanegara Kalimantan Timur bertempat di Pantai Cemara pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam kesempatan ini sekretaris bidang organisasi PP SPL FSPMI, Fadjar Setiawan memberikan pembekalan terkait keorganisasian.
“Kutai Kartanegara dengan banyaknya perusahaan tambang memiliki potensi besar untuk menjadi basis pergerakan buruh di Indonesia timur,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa hanya dengan berserikat kawan-kawan buruh di Kutai Kartanegara akan kuat, maka konsolidasi dan bekali anggota SPL FSPMI dengan ilmu dan materi keorganisasian agar buruh di Kutai Kartanegara semakin sadar dan cerdas akan pentingnya berserikat
Lebih lanjut Fadjar Setiawan menjelaskan tentang hubungan industrial. Bahwa dalam hukum kontrak, perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan hukum dapat dinyatakan batal secara hukum. Hal ini berarti bahwa perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan perjanjian kontrak batal secara hukum, antara lain:
1. Tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian: Perjanjian harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait, kemampuan bertindak hukum, dan objek yang diperjanjikan harus jelas dan sah.
2. Melanggar hukum: Perjanjian yang isinya melanggar hukum atau bertentangan dengan ketertiban umum tidak dapat dibenarkan.
3. Tidak sesuai dengan prosedur: Perjanjian yang tidak dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh hukum dapat batal secara hukum.
Jika perjanjian kontrak dinyatakan batal secara hukum, maka pihak-pihak yang terkait tidak lagi terikat dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perjanjian kontrak yang dibuat telah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. (Yanto)