Oleh : Rojali
PKB merupakan hasil perjuangan, perundingan, dan kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, seimbang, dan berkepastian hukum.
Bagi pekerja, PKB menjadi instrumen penting untuk memastikan hak dan kewajiban tidak hanya bergantung pada kebijakan sepihak pengusaha.
Ketika terjadi perselisihan mengenai upah, tunjangan, jam kerja, sanksi, atau pemutusan hubungan kerja, ketentuan PKB dapat menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan salah satu pihak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Pakar hukum ketenagakerjaan Budi Santoso, melalui bukunya Hukum Ketenagakerjaan: Perjanjian Kerja Bersama, Teori, Cara Pembuatan, dan Kasus (UB Press, 2012), membahas PKB sebagai sumber hukum bagi pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan industrial.
Pandangan akademis ini memperkuat pemahaman bahwa PKB memiliki fungsi penting sebagai pedoman dalam menjalankan hak dan kewajiban para pihak. (Sumber: Budi Santoso, UB Press, 2012).
Kedudukan PKB juga ditegaskan dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan perubahan peraturan yang berlaku. PKB memuat hak dan kewajiban para pihak serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126 menegaskan kewajiban para pihak untuk melaksanakan ketentuan PKB. Dengan demikian, PKB memiliki kekuatan mengikat, tetapi bukan hukum tertinggi yang dapat mengesampingkan undang-undang.
Pandangan mengenai pentingnya perundingan bersama juga disampaikan Michiko Miyamoto, Direktur ILO di Indonesia saat itu. Dalam publikasi ILO pada 7 Maret 2018, ia menyatakan,
“Kesetaraan gender merupakan inti dari pekerjaan yang layak.” (Terjemahan dari pernyataan aslinya: “Gender equality is at the heart of decent work.”) Ia menekankan pentingnya perundingan kolektif untuk mendorong kesetaraan dan nondiskriminasi di tempat kerja.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa PKB tidak hanya berfungsi mengatur syarat kerja, tetapi juga dapat menjadi sarana memperkuat perlindungan dan keadilan bagi pekerja. (Sumber: ILO, International Women’s Day 2018: Mainstreaming Gender Equality at Work Through Collective Bargaining Agreement).
Apabila terjadi pelanggaran PKB, serikat pekerja perlu mengidentifikasi pasal yang dilanggar, mengumpulkan bukti, dan mengupayakan perundingan bipartit.
Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada akhirnya, kekuatan PKB tidak hanya terletak pada tanda tangan di atas kertas, tetapi juga pada kualitas isi, kepatuhan terhadap hukum, dan keberanian para pihak menegakkan kesepakatan.
Bagi serikat pekerja, memahami PKB berarti memahami salah satu alat utama untuk melindungi hak anggota dan memperjuangkan keadilan industri, Ayo berserkat tanpa serikat PKB tak akan terbentuk.