Dalam Islam, perceraian atau talak adalah perbuatan yang dihalalkan, namun paling dibenci oleh Allah SWT. Meskipun diizinkan sebagai jalan keluar terakhir saat rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan, perceraian dibenci karena menimbulkan mudarat (bahaya) seperti trauma, perpecahan keluarga, dan dampak psikis bagi anak.
Rasulullah SAW bersabda, “Talak itu adalah halal, namun paling dibenci oleh Allah SWT.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dalam Islam, perceraian hanya boleh dilakukan jika sudah tidak ada lagi kemungkinan untuk memperbaiki hubungan suami-istri. Allah SWT berfirman, “Talak itu dua kali. Kemudian boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah: 229).
Namun, perceraian dapat menimbulkan dampak yang sangat besar, terutama bagi anak-anak. Mereka dapat mengalami trauma, kehilangan rasa aman, dan kesulitan dalam mengembangkan hubungan dengan orang lain.
Hal ini juga dapat terjadi dalam organisasi, ketika seseorang memutuskan untuk keluar karena berbeda pendapat.
“Keluar dari organisasi karena berbeda pendapat sama seperti perceraian, harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijak, dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan semua pihak,” kata seorang aktivis organisasi yang enggan disebut namanya.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk bercerai atau keluar dari organisasi, suami-istri atau anggota organisasi harus berusaha untuk memperbaiki hubungan dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi.
Jika sudah tidak ada lagi kemungkinan, maka perceraian atau keluar dari organisasi dapat dilakukan dengan cara yang baik dan bijak, dengan memperhatikan hak-hak dan kepentingan semua pihak, terutama anak-anak atau anggota organisasi lainnya. (Yanto)