Jakarta, KPonline-Dari berbagai laporan media dan keterangan serikat pekerja, muncul klaim bahwa Mahkamah Agung (MA) memainkan peran penting dalam upaya menyelamatkan nasib dua pekerja PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah.
Namun, apakah benar-benar “MA selamatkan” mereka? Jawabannya: tidak sepenuhnya bisa dibilang demikian, perannya lebih kompleks.
#Fakta Kasus
1. Putusan PHI Bandung
• Pada 3 September 2025, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung memutus bahwa PHK terhadap kedua pekerja tidak sah dan “batal demi hukum”.
• Hakim PHI menyatakan hubungan kerja mereka “belum pernah terputus”.
• YMMA diwajibkan mempekerjakan kembali keduanya di posisi semula dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (“inkracht”).
• Perusahaan harus membayar upah tertunggak dari Maret hingga September 2025 senilai Rp 170.545.508, dan jika tidak dipatuhi akan dikenakan denda harian (“dwangsom”) sebesar Rp 1.160.172 per hari.
• Biaya perkara ditetapkan Rp 11.000.
2. Tindakan Serikat Pekerja dan Pemerintah Daerah
• Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan pekerja Yamaha menyatakan dukungan penuh atas putusan PHI dan menuntut MA untuk menolak kasasi perusahaan.
• Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, mengirim surat ke Menteri Ketenagakerjaan agar YMMA segera laksanakan putusan PHI: mempekerjakan kembali dua pekerja, membayar upah tertunggak.
• Pemkab Bekasi menyatakan akan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim investasi.
3. Aksi Massa ke Gedung MA
• Ribuan buruh FSPMI pada (18/11) berkumpul dalam aksi di Gedung Mahkamah Agung, menuntut agar MA menolak kasasi dari YMMA dan menghormati putusan PHI.
• Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh diterima oleh MA untuk audiensi.
Dalam audiensi, buruh menyampaikan pesan agar putusan PHI yang menguntungkan pekerja dijalankan, dan menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan tekanan semata, tetapi upaya menegakkan keadilan hukum.
4. Status Kasasi di MA
• YMMA mengajukan kasasi atas putusan PHI.
• MA mencatat putusan terkait kasus Yamaha dalam direktori putusannya: Putusan MA Nomor 1039 K/PDT.SUS-PHI/2025 tercatat di sistem putusan MA.
Namun, hingga laporan-laporan media terkini, belum ada konfirmasi publik bahwa MA telah menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan PHI (atau sebaliknya) dalam amar putusan final atau eksekutorialnya. Beberapa laporan menulis bahwa buruh menuntut agar MA “berani dan adil” dalam penilaian.
#Analisis: Apakah MA “Menyelamatkan” Dua Pekerja Yamaha?
Dari fakta di atas, penyelamatan utama kedua pekerja datang dari putusan PHI Bandung, bukan dari MA.
MA saat ini berada dalam posisi penentu (karena YMMA mengajukan kasasi), dan belum mengeluarkan putusan final yang “menyelamatkan” kedua pekerja secara definitif (dalam arti membatalkan kasasi).
Intinya, tidak bisa dikatakan secara mutlak bahwa MA menyelamatkan dua pekerja Yamaha. Penyelamatan yang sudah terjadi berasal dari putusan PHI Bandung, dan peran MA memang menjadi tokoh kunci selanjutnya.