Purwakarta, KPonline-Indonesia saat ini masih menghadapi pekerjaan rumah besar dalam sektor ketenagakerjaan domestik. Di tengah sorotan terhadap perlindungan buruh formal, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) justru masih berada di wilayah “abu-abu” hukum. Karena itu, pentingnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kembali menguat sebagai tuntutan keadilan sosial.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai sekitar 4,2 juta orang. Namun ironisnya, hingga kini mereka belum memiliki payung hukum yang secara spesifik mengatur hak dan perlindungan kerja mereka.
Selama ini, pekerja rumah tangga sering tidak diakui sebagai pekerja formal, padahal mereka memenuhi unsur hubungan kerja dengan adanya upah, perintah kerja, dan pekerjaan yang dilakukan. Hal ini menyebabkan banyak PRT tidak mendapatkan hak normatif seperti jam kerja jelas, upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan.
Ketiadaan regulasi khusus juga membuat sektor ini rentan terhadap eksploitasi. Karena bekerja di ranah privat (rumah tangga), pengawasan negara menjadi sangat minim, sehingga berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak sering tidak terdeteksi.
Kemudian, urgensi utama dari UU PPRT adalah dua hal: pengakuan dan perlindungan. Dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak, bukan sekadar “pembantu” tanpa status hukum jelas.
RUU PPRT sendiri dirancang untuk mengatur berbagai aspek penting, mulai dari:
•status hubungan kerja,
•jam kerja,
•hak atas upah,
•jaminan sosial,
•hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Dengan demikian, UU PPRT tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja agar hubungan kerja menjadi lebih adil dan transparan.
Intinya, pengesahan UU PPRT merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan, karena mayoritas PRT adalah perempuan. Selain itu, regulasi ini juga sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), terutama dalam menciptakan pekerjaan layak dan perlindungan tenaga kerja.
Lebih jauh, keberadaan UU PPRT dinilai penting untuk memperbaiki kondisi kerja yang selama ini tidak layak, sekaligus menghadirkan relasi kerja yang lebih manusiawi antara pekerja dan pemberi kerja.
RUU PPRT bukanlah isu baru. Regulasi ini telah diperjuangkan sejak 2004 dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun hingga kini, pembahasannya kerap tertunda.
Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang menilai negara belum serius memberikan perlindungan terhadap pekerja domestik. Padahal, tanpa regulasi khusus, berbagai persoalan seperti kekerasan, upah tidak layak, hingga eksploitasi akan terus berulang.
Pengesahan UU PPRT bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja paling rentan. Di tengah upaya reformasi ketenagakerjaan, kehadiran UU ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan hukum.
Untuk itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menuntut kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU PPRT dalam Mayday/ Hari Buruh Sedunia yang rencananya akan diselenggarakan di depan Gedung DPR RI pada 1 Mei (2026) mendatang.
Jika pemerintah dan DPR serius membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, maka UU PPRT bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.