Pengurus PC SPL FSPMI Morowali Lakukan Bipartit Terkait Sanksi Yang Dialami Anggota

Pengurus PC SPL FSPMI Morowali Lakukan Bipartit Terkait Sanksi Yang Dialami Anggota

Morowali, KPonline – Pengurus PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali melakukan Bipartit di PT. RNI dan PT. Qing Shui ECO Material (PT.QSEM), terkait kasus yang menimpa anggota FSPMI (perseorangan) yang belum memiliki PUK di kawasan PT.IMIP.

Melihat hal itu pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Morowali menyampaikan keberatan pada Jum’at, 21 Februari 2025.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, PC SPL FSPMI Morowali menemui pimpinan PT. RNI dan PT. QSEM melalui perwakilan dan menyampaikan keberatannya. “Kami menolak sanksi yang diberikan kepada anggota SPL FSPMI Morowali karena menurut kami sanksi tersebut tidak sesuai prosedur dan mekanisme,” kata Ali Fata.

“Maka melalui bipartit ini kami meminta pimpinan atau manajemen mengevaluasi lagi, dan kami minta hadirkan CCTV seperti yang dia alami anggota atas nama Ade Maharani. Kami anggap masih membutuhkan investigasi yang utuh, kami tidak menolak sanksi tetapi memiliki hak untuk mempertanyakan prosedur dan mekanisme sebelum menerbitkan SP,” tegas Ali.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pengawalan kasus ini merupakan proteksi terhadap anggota dari kesewenang-wenangan pimpinan dalam menertibkan sanksi SP.

Di tempat terpisah, PC SPL FSPMI menyoroti kasus di PT. QSEM anggota atas nama Sandy Permana melakukan kesalahan yang kami anggap masih kategori tidak merugikan perusahaan dan menganggap tidak seharusnya mendapatkan SP.

Namun pihak perusahaan melalui surat No.028/KONST.4-QSEM/ MWL/SP-1/II/2025 anggota tersebut di SP 1, oleh Admin departemen. FSPMI mempertanyakan prosedur dan penanganan tidak seharusnya admin departemen yang menerbitkan SP melainkan itu wilayah Disipliner, disisi lain SP tersebut tanpa rekomendasi dan investigasi sehingga FSPMI Morowali menolak dan meminta investigasi dan rekomendasi secara utuh dari departemen.

Pengurus PC SPL FSPMI Morowali juga menyampaikan salah satu keluhan anggota yang sampai hari ini sudah bekerja selama 3 tahun lebih di departemen kontruksi 4 PT. QSEM namun tidak mendapatkan upah skill atau bonus kerja, menurut pihak departemen disampaikan bahwa di departemen, skil atau bonus kerja dilihat dari kouta.

“Berdasarkan pernyataan tersebut kami menganggap departemen PT.QSEM yang menerapkan sistem kuota dalam pemberian upah skill atau bonus mereduksi hak pekerja untuk mendapatkan upah skil dan dapat menimbulkan ketidakadilan pada karyawan,” ungkap Ali Fata.

Bipartit berakhir dengan kesepakatan, pihak perusahaan akan mengawal dan segera mengintruksikan serta menginformasikan kepada departemen terkait untuk mengikuti prosedur dan melengkapi beberapa unsur.

“Kedua belah pihak sepakat terkait rekomendasi, investigasi dan CCTV dalam memberikan sanksi,” pungkasnya. (Yanto)