Sulawesi Tenggara, KPonline – Bertempat di sekretariat pengurus dan anggota PUK SPL FSPMI PT.OSS dan PT.VDNI mengikuti arahan Sekertaris 1 Bidang Organisasi PP SPL FSPMI, Fadjar Setiawan, S.H melalui zoom meeting pada Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas tentang litigasi dan non litigasi, serta strategi pembelaan terhadap kasus PHK sepihak yang sedang dihadapi oleh PUK OSS. Ketua PUK OSS memaparkan situasi terkini dan meminta arahan dari Sekertaris 1 Bidang Organisasi PP SPL FSPMI.
Fajar Setiawan memberikan arahan dan strategi yang tepat untuk menghadapi kasus PHK sepihak tersebut. Ia menekankan pentingnya memahami prosedur dan hukum yang berlaku dalam proses pembelaan.
Fadjar Setiawan menjelaskan terkait Litigasi dan non litigasi, litigasi dan non litigasi adalah dua pendekatan yang berbeda dalam menyelesaikan sengketa atau konflik, terutama dalam konteks hukum dan hubungan industrial.
“Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa atau konflik melalui jalur hukum, yaitu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam litigasi, pihak-pihak yang bersengketa akan diwakili oleh pengacara dan akan diadili oleh hakim. Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat.” kata Fadjar.
Contoh litigasi dalam konteks hubungan industrial adalah:
– Gugatan pekerja terhadap perusahaan karena PHK sepihak
– Gugatan perusahaan terhadap pekerja karena pelanggaran kontrak kerja
Selanjutnya menurut Fadjar, Non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa atau konflik tanpa melalui jalur pengadilan. Non litigasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti:
– Mediasi: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator yang netral dan imparsial.
– Arbitrase: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan arbiter yang akan membuat keputusan yang mengikat.
– Negosiasi: proses penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa.
– Konsiliasi: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan konsiliator yang akan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Contoh non litigasi dalam konteks hubungan industrial adalah:
– Mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan sengketa tentang gaji atau kondisi kerja.
– Arbitrase untuk menyelesaikan sengketa tentang pelanggaran kontrak kerja.
Melalui zoom Fadjar Setiawan juga mengungkapkan terkait kelebihan non litigasi diantaranya:
– Lebih cepat dan lebih murah daripada litigasi
– Dapat membantu mempertahankan hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa
– Dapat memberikan solusi yang lebih fleksibel dan kreatif
Namun, non litigasi juga memiliki kekurangan, seperti:
– Tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui non litigasi
– Keputusan yang dihasilkan tidak selalu mengikat
– Pihak-pihak yang bersengketa harus bersedia untuk berkompromi dan mencapai kesepakatan.
Dengan arahan yang diberikan, PUK SPL FSPMI PT.OSS dan PT.VDNI diharapkan dapat lebih siap dan efektif dalam menghadapi kasus PHK sepihak dan isu-isu lainnya yang terkait dengan hak-hak pekerja.
Pertemuan virtual ini menunjukkan komitmen PP SPL FSPMI dalam mendukung dan membela hak-hak pekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. (Yanto)