Penghentian Dana Desa: Wujud Nyata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penghentian Dana Desa: Wujud Nyata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Medan,KPonline, – Penghentian Dana Desa bukanlah tindakan kejam terhadap rakyat desa. Sebaliknya, merupakan langkah tegas negara untuk menyelamatkan uang publik dari kejahatan terstruktur bernama korupsi. Negara yang membiarkan dana publik terus dirampok justru sedang mengkhianati rakyatnya.

Di tengah maraknya penyalahgunaan Dana Desa oleh oknum kepala desa dan perangkatnya, negara tidak boleh ragu menunjukkan sikap. Dana publik bukan hak pribadi, dan desa bukan wilayah bebas hukum.

Setiap rupiah Dana Desa adalah amanat negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan diperlakukan sebagai kas pribadi penguasa lokal.

Sejak awal, Dana Desa dirancang sebagai instrumen pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Namun dalam praktiknya dana tersebut selalu berubah menjadi ladang bancakan.

“Laporan fiktif, proyek siluman, mark-up anggaran, hingga penguasaan dana secara sepihak telah menjadikan Dana Desa sebagai salah satu sektor paling rawan tindak pidana korupsi.”

Ketika pengawasan melemah dan aparat desa bertindak sewenang-wenang, penghentian Dana Desa menjadi alarm keras bahwa hukum sedang bekerja.

Membiarkan dana tetap mengalir ke desa yang dikelola secara koruptif sama artinya dengan melegalkan perampokan uang rakyat dengan stempel negara.

Penghentian Dana Desa harus dipahami sebagai sanksi administratif yang memiliki dimensi pidana. Negara berhak,bahkan wajib menghentikan aliran dana ketika ditemukan indikasi kuat terjadinya korupsi, sejalan dengan prinsip follow the money dalam pemberantasan kejahatan keuangan.Hal ini bukan kebijakan represif yang membabi buta, melainkan tindakan hukum yang rasional, proporsional, dan sah.

*Dana Desa sebagai Keuangan Negara*

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk dana yang dialokasikan kepada daerah dan desa.

Lebih lanjut, Pasal 72 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit menyatakan bahwa Dana Desa bersumber dari APBN.
Dengan demikian, setiap rupiah Dana Desa bukanlah “uang desa” dalam pengertian privat, melainkan uang negara yang dipercayakan kepada pemerintah desa untuk dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.Ketika terjadi penyimpangan, negara tidak hanya berhak, tetapi berkewajiban secara hukum untuk menghentikan penyalurannya.

*Dasar Hukum Penghentian Dana Desa*

Pasal 27 ayat (1) UU Desa mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih, bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban ini membuka ruang sanksi administratif hingga pemberhentian.

Lebih tegas, Pasal 72 ayat (6) UU Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menunda dan/atau memotong penyaluran Dana Desa apabila desa tidak memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan atau terjadi penyimpangan. Norma ini menegaskan bahwa penghentian Dana Desa adalah instrumen kontrol hukum, bukan tindakan sewenang-wenang.

Dalam rezim pengelolaan APBN, Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan asas tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penyalahgunaan Dana Desa secara otomatis melanggar asas-asas tersebut dan secara hukum membenarkan penghentian aliran dana.

*Korelasi Langsung dengan Tindak Pidana Korupsi*

Setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara melalui Dana Desa memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa atau perangkat desa merupakan bentuk nyata abuse of power.
Dalam kerangka ini, penghentian Dana Desa berfungsi ganda: preventif dan represif. Preventif karena mencegah kerugian negara yang lebih besar, represif karena menutup ruang kejahatan berulang.

Negara yang tetap menyalurkan dana ke desa yang terindikasi korup sama artinya dengan membiayai kejahatan menggunakan APBN.

*Menolak Narasi Palsu:Bukan Menyengsarakan Rakyat*

Dalih bahwa penghentian Dana Desa menyengsarakan masyarakat desa adalah narasi defensif para pelaku korupsi. Pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Maka logika hukumnya jelas: perlindungan terhadap rakyat justru dimulai dengan menghentikan kebocoran anggaran.

Masyarakat desa adalah korban, bukan pelaku. Oleh karena itu, penghentian Dana Desa harus disertai langkah hukum lanjutan, audit investigatif, proses pidana yang tegas, penyitaan aset hasil kejahatan, serta pemulihan kerugian negara. Tanpa rangkaian ini, korupsi Dana Desa hanya akan terus direproduksi secara sistemik.

*Negara Tidak Boleh Lunak*

Negara tidak boleh lunak terhadap kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Penghentian Dana Desa adalah pernyataan tegas bahwa desa bukan zona bebas korupsi. Hukum tidak boleh kalah oleh tekanan politik lokal, relasi kekerabatan, maupun dalih stabilitas sosial.

Ketika indikasi korupsi terbukti, penghentian Dana Desa adalah kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan kebijakan. Negara yang sungguh-sungguh memberantas korupsi harus berani memutus aliran uang kepada pengelola yang korup, memproses pelakunya secara pidana, dan mengembalikan Dana Desa kepada tujuan aslinya “kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan penjarah anggaran” (Anto Bangun)