Bekasi, KPonline – Penghargaan Tokoh Penggerak Kesejahteraan Pekerja/Buruh Kabupaten Bekasi yang diberikan kepada H. Abdul Bais, S.E dan Suparno, S.H. dari FSPMI merupakan pengakuan resmi pemerintah atas kontribusi mereka dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi.
Selain itu penghargaan ini juga membuktikan bahwa FSPMI bukanlah organisasi terlarang, melainkan organisasi yang sah dan berperan penting dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.
Dengan penghargaan ini, anggapan negatif tentang FSPMI dapat terbantahkan. Jika FSPMI benar-benar organisasi terlarang, mustahil pengurus dan kadernya mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Penghargaan ini menunjukkan bahwa pemerintah mengakui peran penting FSPMI dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Penghargaan ini juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kontribusi Abdul Bais dan Suparno dalam membangun Kabupaten Bekasi.
Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran penting organisasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Yanto)