Pengakuan Mengejutkan di Forum Resmi! “Lahan Saya Jual ke H. Rasim” — Lelang TKD Ciwaringin Resmi Dinyatakan Cacat dan Batal Demi Hukum

Pengakuan Mengejutkan di Forum Resmi! “Lahan Saya Jual ke H. Rasim” — Lelang TKD Ciwaringin Resmi Dinyatakan Cacat dan Batal Demi Hukum

Cirebon, KPonline – Sengketa lelang Tanah Kas Desa (TKD) Ciwaringin memuncak dalam forum klarifikasi yang digelar hari ini. Alih-alih meredam gejolak pasca somasi kedua, pertemuan ini justru berubah menjadi panggung terbukanya berbagai pelanggaran serius dalam tata kelola aset desa, di hadapan aparat penegak hukum dan warga.

Rapat yang dihadiri Plt Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Tim Lelang, serta dikawal Kapolsek Ciwaringin dan dipantau Koramil, mengungkap sejumlah fakta yang selama ini tidak terjangkau publik.

Bacaan Lainnya

Ketegangan mulai memuncak ketika pembahasan menyentuh soal transparansi Peraturan Desa (Perdes). Warga mengaku telah meminta salinan Perdes sebelum somasi dilayangkan, namun tak pernah ditanggapi.

Ketua BPD berdalih bahwa permintaan tersebut tidak dilayani karena diajukan melalui WhatsApp. “Harusnya kalau mau minta dokumen, bersurat resmi,” ucapnya.

Pernyataan ini langsung dipatahkan oleh Pandji, Kuasa Hukum warga dari Posko Orange.

“Masak rakyat kecil mau lihat aturan di desanya sendiri harus bersurat resmi? Apa kalau mau baca Undang-Undang harus kirim surat dulu ke DPR RI? Dari mana aturan ini?” tegasnya.

Melihat perdebatan memanas, Kapolsek Ciwaringin turun tangan. Ia membacakan pasal penting dalam Perdes:

“Pemenang lelang tidak boleh memindahkan lahan sewaan kepada siapapun dan dengan cara apapun.”

Pembacaan pasal ini menjadi titik balik yang memojokkan panitia lelang.

Forum semakin riuh saat Ketua Tim Lelang tiba-tiba mengoreksi data. Ia menyebut pemenang administrasi lelang bukanlah H. Rasim, melainkan H. TB Mulyadi.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pinjam nama (nominee), sebuah pelanggaran umum dalam tata kelola aset desa.

Puncak pertemuan terjadi ketika H. TB Mulyadi akhirnya angkat bicara dengan penuh penyesalan:

“Saya minta maaf, saya tidak tahu prosedurnya. Jujur, saya menjual kembali hasil lelang ini ke H. Rasim.”

Pengakuan ini langsung mengonfirmasi pelanggaran terhadap pasal yang baru saja dibacakan Kapolsek. Terjadi oper alih sewa, tindakan yang dilarang keras oleh Perdes.

Tim Hukum kemudian membeberkan fakta lain: setelah menguasai lahan melalui Mulyadi, H. Rasim diduga menyewakan kembali lahan tersebut kepada pihak luar dengan harga tinggi.

“Tanah desa dijadikan bisnis. Warga lokal tersingkir, orang luar masuk karena mampu bayar lebih. Ini bertentangan dengan Permendagri yang memprioritaskan warga setempat,” tegas tim hukum.

Melihat rangkaian pelanggaran—mulai dari prosedur yang cacat, pelanggaran Perdes hingga oper alih sewa—Pandji selaku Kuasa Hukum menutup pertemuan dengan sikap tegas:

“Karena terbukti melanggar larangan oper alih dan prioritas warga, maka lelang ini BATAL DEMI HUKUM.”

Pandji juga mengumumkan langkah konkret untuk memastikan hak warga kembali:

“Kami segera mendata ulang masyarakat dan petani asli Ciwaringin yang sebelumnya tidak mendapat lahan. Kami pastikan hak sewa mereka dipulihkan.”

Pos terkait