Penetapan UMP 2026 Masih Belum Menemukan Titik Temu, Buruh Siap Mogok Nasional

Penetapan UMP 2026 Masih Belum Menemukan Titik Temu, Buruh Siap Mogok Nasional

Jakarta, KPonline – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2025 mendatang masih dalam proses perundingan yang belum menemukan titik temu antara serikat pekerja/buruh dan asosiasi pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, UMP tahun berikutnya harus diumumkan paling lambat 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur atau hari Minggu, pengumuman wajib dilakukan satu hari sebelumnya.

Namun, hingga saat ini (19/11/2025) belum ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menuntut kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%. Angka ini didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dianggap relevan untuk menentukan kebutuhan hidup layak pekerja.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa direncanakan pemerintah akan mengumumkan upah minimum 2026 pada 21 November 2025. “Jika nilai sesuai harapan kita tentu kita bersyukur,” katanya.

Said Iqbal juga menegaskan jika kenaikan upah minimum 2026 tidak sesuai dengan harapan, maka aksi mogok nasional akan digelar sebagai bentuk protes dan perjuangan buruh.

“Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Kenaikan upah yang adil adalah kebutuhan mendesak bagi para buruh untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka,” tegas Said Iqbal.

Hingga kini masih belum jelas apakah keputusan pemerintah akan lebih condong ke arah kepentingan pengusaha atau buruh. Pengumuman resmi UMP 2026 yang tinggal beberapa hari lagi diharapkan dapat membawa kepastian bagi para pekerja Indonesia. (Yanto)