Padang, KPonline – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Jumat, 19 Desember 2025, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Ujung Gurun No 7, Padang.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Firdaus Firman, akademisi dari Fakultas Hukum UNAND dan Fakultas Ekonomi UNP, perwakilan BPS Sumbar, serta pengurus serikat pekerja dan pengusaha.
Tujuan rapat ini adalah untuk menetapkan UMP 2026 yang sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi ekonomi Sumbar. Acara berlangsung dari jam 09.00 sampai selesai.