Surabaya, KPonline – Untuk kedua kalinya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Kota Surabaya.
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Excotel Design Hotel Surabaya, Jl. Ahmad Yani No. 119, Jemursari, Kota Surabaya, pada Jumat, 5 Desember 2025, dimulai pukul 13.00 WIB. Acara ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang merupakan perwakilan dari berbagai aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Surabaya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan terhadap penerapan Norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Adapun tema kegiatan ini adalah: “Penerapan K3 di Perusahaan/ Tempat Kerja bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.”
Menyikapi pentingnya kegiatan tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas anggota, khususnya di tingkat Pimpinan Unit Kerja (PUK) agar dapat berperan aktif di lingkungan kerja, Konsulat Cabang FSPMI Kota Surabaya mengirimkan perwakilan dari beberapa PUK, di antaranya:
• PUK SPL FSPMI CV. Perjuangan Steel Surabaya
• PUK SPL FSPMI PT. Bondi Syad Mulia Surabaya
• PUK SPL FSPMI PT. Mepoly Industry Surabaya
• PUK SPAI FSPMI Percetakan Enam Jaya Surabaya
• PUK SPAI FSMPI PT. Jadi Abadi Corak Biskuit Surabaya
• PUK SPAI FSPMI PT. Fast Food Indonesia
• PUK SPAI FSPMI PDTS Kebun Binatang Surabaya
• PUK SPAI FSPMI PT. Adhibaladika Agung Surabaya
• PUK SPAI FSPMI PT. Deverindo Indograha Raya Surabaya
• PUK SPAI FSPMI PT. ISS Indonesia – Jatim
• PUK SPAI FSPMI PT. Saripuri Permai Hotel Surabaya
Sebagai pembukaan dan arahan kegiatan, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa saat ini Pekerja dituntut untuk mencapai produktivitas kerja yang cepat dan sempurna, sering kali tanpa memperhatikan risiko kerja yang dihadapi.
Beliau menjelaskan bahwa terdapat dua pandangan dari masing-masing pihak yang perlu dicari jalan keluarnya agar penerapan K3 di lingkungan Perusahaan dapat berjalan dengan baik dan dipatuhi oleh semua pihak.
“Pihak Perusahaan menyampaikan bahwa banyak Pekerja tidak mau menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat melakukan pekerjaannya, sedangkan pihak Pekerja beralasan bahwa APD yang disediakan perusahaan tidak memenuhi standar sehingga enggan digunakan,” ujarnya.
Sebagai keynote speaker, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI yakni Indra menyampaikan bahwa sosialisasi K3 adalah agenda strategis bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.
Selama ini, kegiatan terkait K3 umumnya hanya diselenggarakan untuk pihak manajemen Perusahaan, sehingga keterlibatan Serikat Pekerja dalam pemahaman dan pengawasan K3 menjadi sangat penting.
“Keselamatan Kerja lebih prioritas dan lebih penting daripada target produksi Perusahaan, karena hal tersebut merupakan fondasi dalam membangun peradaban K3,” ujar indra.
Hal tersebut menjadi tolak ukur karena kelalaian penerapan K3 dalam Perusahaan mengakibatkan kerugian tidak hanya bagi Perusahaan tetapi juga bagi Pekerja dan Masyarakat sekitar.
K3 merupakan hak dasar bagi Pekerja yang harus dikawal dan diperjuangkan oleh Serikat Pekerja sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), yang memuat dua diksi penting, yaitu adil dan layak.
Ketentuan mengenai peran Serikat Pekerja dalam memperjuangkan hak tersebut juga diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Di akhir paparannya, Indra juga menyampaikan pesan penting bagi para peserta khususnya pengurus Serikat Pekerja, diantaranya;
1. Pengaturan K3 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP):
Indra menekankan pentingnya memeriksa apakah PKB atau PP sudah mencakup pasal-pasal yang mengatur tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Hal ini berfungsi sebagai indikator seberapa besar prioritas yang diberikan terhadap penerapan K3 oleh pihak manajemen dan serikat pekerja di perusahaan.
2. Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan terkait SMK3:
Bahwa setiap Pekerja berhak atas kesehatan dan keselamatan.
Oleh karena itu, Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) merujuk pada Permenaker No. 13 tahun 2025, yang mengatur bahwa harus dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dengan keterwakilan dari unsur Pekerja dan Perusahaan.
Dengan adanya regulasi tersebut, menjadi forum yang strategis bagi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh untuk menugaskan anggotanya masuk dalam struktur P2K3.
3. Struktur Kepengurusan Bidang K3:
Indra menambahkan bahwa setiap Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memiliki struktur kepengurusan khusus yang membidangi K3, agar peran pengawasan dan advokasi K3 dapat berjalan lebih optimal.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh semakin berperan aktif dalam mendorong budaya K3 di tempat kerja. Melalui pemahaman regulasi, keterlibatan dalam struktur P2K3, serta penguatan organisasi di bidang K3, seluruh pihak diharapkan mampu mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh pekerja.
(Maynang Suhartanto)