Weda, KPonline – Pengurus serikat pekerja SPL FSPMI P.IWIP, Firman A dan Izal, berhasil menyelesaikan kasus krusial salah satu anggota yang terancam PHK akibat SKD yang tidak terverifikasi oleh klinik tertanggal 1 Januari 2026. Kasus ini menjadi perhatian serius karena anggota yang bersangkutan telah menerima SP3 dan terancam PHK jika tidak segera diatasi.
Pengurus serikat pekerja SPL FSPMI langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan elaborasi dengan IR pusat, Muhammad Taib Warhangan S.H., M.H. pada 9 Januari 2026 dan hasilnya, pihak manajemen merespon positif dan memberikan sanksi SPT (Surat Peringatan Terakhir) kepada anggota yang bersangkutan, sehingga terbebas dari sanksi PHK.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik dengan IR pusat, kami berhasil menyelesaikan kasus ini dengan adil dan sesuai prosedur,” kata Firman A.
Pengurus serikat pekerja SPL FSPMI PT.IWIP akan terus mengawal ketat kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak anggota terlindungi dan proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak anggota dan memastikan keadilan di tempat kerja,” ungkap Izal.
Dengan penyelesaian kasus ini, anggota SPL FSPMI P.IWIP dapat kembali bekerja dengan tenang dan aman, berkat upaya keras pengurus serikat pekerja SPL FSPMI PT. IWIP. (Yanto)