Jakarta, KPonline – Bertempat di Hall Matahari 1 Hotel Sunlake Sunter Jakarta Utara, hari ini Selasa 9 Desember 2025 dilakukan penandatanganan PKB Pembaharuan PT Sari Enesis Indah untuk Periode Tahun 2025 – 2027.
Mewakili pihak Pengusaha hadir jajaran Pimpinan Enesis Group. Chief Executive Officer (CEO) Enesis Group Bambang W Soendoro yang akan menandatangani PKB dari pihak Pengusaha PT. Sari Enesis Indah sebagai Pimpinan Perusahaan dan Budi Hermawan sebagai Ketua Tim Perunding PKB pihak Pengusaha
Dari pihak Serikat Pekerja hadir jajaran Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Sari Enesis Indah, Imron Mubarok selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Sari Enesis Indah dan Ibrahim sebagai Ketua Tim Perunding Serikat Pekerja yang akan membubuhkan tanda tangan dari pihak Serikat Pekerja
Rangkaian proses Perundingan Pembaharuan PKB PT Sari Enesis Indah dimulai dari tanggal 24 November 2025 sampai dengan 4 Desember 2025
Dalam sambutan sebelum penandatangan PKB, Bambang Cahyono selaku CHRO Enesis Group menyampaikan apresiasi setinggi-tinggi nya kepada semua Tim Perunding PKB terutama Tim dari PUK atas keberhasilan dalam jalannya perundingan yang berlangsung sangat harmonis dan dinamis penuh dengan rasa keleluargaan sehingga kesepakatan terjadi penuh dengan rasa kebersamaan
Dalam kesempatan sambutannya, Imron Mubarok menyampaikan apresiasi atas perjalanan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dan Pengusaha yang diwakili oleh jajaran Manajemen yang berlangsung sangat baik selama ini. “Bukan tanpa riak dan ketegangan hubungan industrial kita selama ini, tapi dengan komunikasinl yang baik, kita dapat meminimalisir konflik, dengan satu pemahaman bersama yakni ini adalah sawah ladang kita bersama yang harus kita rawat dan jaga bersama, permasalahan yang terjadi dapat kita selesaikan dengan duduk bersama, berdiskusi, bermusyawarah dengan mufakat sehingga solusi kita dapat
Pembaharuan PKB PT Sari Enesis Indah Periode Tahun 2025 – 2027 ini para pihak sepakat menggunakan PKB sebelumnya sebagai materi perundingan, dimana 99% dasar hukum yang dipakai pada saat PKB sebelumnya menggunakan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Para pihak sepakat untuk merubah beberapa redaksi yang selama ini terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan nya. Beberapa benefit yang meningkat dan hal kebijakan yang belum diatur tapi sudah berjalan selama periode PKB sebelumnya dimuat dalam PKB ini.
Rangkaian agenda acara di tutup dengan doa dan dilanjutkan dengan ramah tamah penuh keakraban dalam kekeluargaan.