Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan melakukan Efisiensi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Perusahaan melakukan Efisiensi

Medan,KPonline, – Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan perusahaan melakukan efisiensi merupakan tindakan yang secara hukum sah.

Efisiensi dalam konteks hubungan industrial adalah kebijakan manajerial yang dilakukan perusahaan guna mencegah atau mengatasi kerugian, termasuk melalui rasionalisasi jumlah tenaga kerja. Sepanjang dilakukan berdasarkan alasan yang sah, proporsional, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, alasan efisiensi dapat timbul akibat restrukturisasi usaha, penurunan produksi, perubahan teknologi, maupun kondisi tertentu yang berdampak pada keberlangsungan usaha. Termasuk di dalamnya adalah kebijakan peremajaan (replanting) pada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Peremajaan merupakan tindakan mengganti tanaman yang telah melewati masa produktif dengan tanaman baru.

Dalam sektor perkebunan kelapa sawit, masa Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) sejak penanaman kembali hingga panen pertama umumnya berkisar ± 3 (tiga) tahun atau sekitar 36 (tiga puluh enam) bulan. Dalam periode tersebut tidak terdapat aktivitas panen yang menghasilkan pendapatan langsung, sehingga perusahaan dapat melakukan penyesuaian struktur tenaga kerja guna menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah timbulnya kerugian perusahaan.

Mengapa harus dilakukan efisiensi dengan merasionalisasi tenaga kerja, sebab beban harga pokok produksi (HPP) yang paling tinggi adalah biaya tenaga kerja, baik tenaga kerja tetap, kontrak maupun buruh harian lepas.

Namun demikian, setiap tindakan PHK tetap wajib memenuhi prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan, antara lain,PHK merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) setelah dilakukan langkah-langkah pencegahan.

Pembayaran hak-hak pekerja yang di PHK wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai skema yang diatur dalam PP 35 Tahun 2021.

Perlu ditegaskan bahwa PHK pada dasarnya merupakan perbuatan hukum perdata dalam ranah hubungan industrial, bukan tindak pidana, sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pekerja tidak menerima keputusan PHK, maka tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit, tripartit di Dinas Ketenagakerjaan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Provinsi.

Dalam praktik hubungan industrial, dinamika antara kepentingan pengusaha dan pekerja kerap menimbulkan perbedaan pandangan. Oleh karena itu, strategi perjuangan hak-hak pekerja sebaiknya ditempuh melalui pendekatan yang konstruktif, yaitu memperkuat posisi tawar melalui negosiasi, perundingan kolektif, serta optimalisasi mekanisme hukum yang tersedia.

PHK karena efisiensi bukanlah tindakan yang serta-merta melanggar hukum,tetapi harus dilaksanakan secara sah, berkeadilan, dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja. (Anto Bangun)