Pemprov Jatim Matangkan Rapergub Optimalisasi Jaminan Sosial dan Pembentukan Satgas Pencegahan PHK

Pemprov Jatim Matangkan Rapergub Optimalisasi Jaminan Sosial dan Pembentukan Satgas Pencegahan PHK

Surabaya, KPonline — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur menggelar rapat pembahasan Analisis Urgensi Pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Jatim tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja/Buruh serta pembahasan draft Surat Keputusan Gubernur tentang Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, bertempat di Ruang Pertemuan Bidang HI dan Jamsos, Disnakertrans Prov. Jatim.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Prov. Jatim. Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, meliputi perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, perwakilan DPW FSPMI Jawa Timur (Ardian Safendra, Nuruddin Hidayat dan Narwoko), Mediator Hubungan Industrial, serta Pengawas Ketenagakerjaan.

Agenda utama pertemuan ini merupakan pemenuhan salah satu tahapan penting dalam pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu penyusunan analisis urgensi terkait Rapergub Jatim tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja/Buruh.

Penyusunan draft Rapergub tersebut akan melibatkan Tim Pembahas yang terdiri atas Pengawas Ketenagakerjaan, DPM PTSP, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta instansi terkait yang dijadwalkan mulai dibahas pada minggu terakhir bulan Oktober 2026.

Setelah tahap pembahasan selesai, rangkaian proses lanjutan akan mencakup :
– Uji publik bersama stakeholder terkait.
– Konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan.
– Proses pengharmonisasian pada Kementerian Hukum.
– Tahap penetapan hingga pengundangan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Progres Pembentukan Satgas Pencegahan PHK
Selain membahas regulasi jaminan sosial, rapat ini juga membahas rancangan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja.

Diskusi awal mengenai draft Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Satgas Pencegahan PHK telah dilakukan bersama perwakilan dari Biro Hukum Setda Prov. Jatim.

Sebagai langkah lanjutan, Disnakertrans akan kembali mengundang Biro Hukum Setda Prov. Jatim beserta para pihak terkait guna mematangkan pembahasan Surat Keputusan Gubernur tersebut untuk dibawa ke tahap berikutnya. (Khoirul Anam)