Pemdes Ciwaringin Diduga Lindungi Pemenang Lelang TKD, Indikasi Konspirasi Menguat

Pemdes Ciwaringin Diduga Lindungi Pemenang Lelang TKD, Indikasi Konspirasi Menguat

Cirebon, KPOnline – Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, kini memasuki babak paling krusial. Setelah rangkaian protes petani dan pengabaian ultimatum, Tim Kuasa Hukum dari Posko Orange Partai Buruh akhirnya melayangkan Somasi I secara resmi kepada Pemerintah Desa Ciwaringin pada Senin, 29 Desember 2025.

Kronologi: Dari Sistem Borongan Hingga Pengabaian Ultimatum

Ketegangan bermula ketika proses lelang TKD untuk musim tanam 2025/2026 dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. Pemerintah Desa menerapkan sistem “Paket Borongan” pada tiga blok produktif Blok Klemeta, Blok Kecamatan, dan Blok Balong yang menyebabkan harga sewa melonjak dan hanya dapat dijangkau oleh pemodal besar.

Merespons ketidakadilan tersebut, paska pertemuan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2025 di kantor desa Ciwaringin Tim Hukum langsung melayangkan surat penawaran dan ultimatum pada 15 Desember 2025. Meski surat tersebut telah diterima resmi pada 17 Desember, pihak Pemdes dan pemenang lelang justru memilih bungkam hingga batas waktu 19 Desember terlewati. Sikap tidak kooperatif inilah yang memicu dilayangkannya somasi pertama yang ditujukan Pemdes Ciwaringin.

Temuan Skandal: Rantai Sewa Gelap dan Kerugian Desa

Dalam dokumen somasinya, tim kuasa hukum membeberkan dugaan modus operandi yang merugikan keuangan desa. Terungkap bahwa pemenang lelang awal, H. TB. Mulyadi, diduga tidak menggarap lahan tersebut, melainkan menjualnya kepada H. Rasim, yang kemudian menyewakannya kembali kepada masyarakat dengan harga jauh lebih tinggi.

“Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi dan penyembunyian transaksi. Pemenang lelang mengambil keuntungan pribadi dari pihak lain yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes),” tegas kuasa hukum dalam poin somasinya. Praktik ini dinilai melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa, Permendagri No. 1/2016 tentang Aset Desa, serta Perdes Ciwaringin sendiri.

Tuntutan Tegas: Batal Demi Hukum

Melalui somasi tersebut, Kuwu/Kepala Desa Ciwaringin diperingatkan secara keras untuk:
• Membatalkan secara total hasil lelang tertanggal 7 September 2025 karena dinilai cacat administrasi dan hukum.
Menghentikan segala aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak sesuai prosedur.
•Memberikan jawaban tertulis dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kalender sejak somasi diterima.

Ancaman Pidana dan Laporan ke Bupati

Kuasa hukum menegaskan tidak akan main-main jika somasi ini kembali diabaikan. Mereka telah menyiapkan langkah litigasi, termasuk melaporkan kasus ini ke Camat, Bupati, hingga Inspektorat Daerah.

Lebih berat lagi, kasus ini terancam dibawa ke ranah pidana melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara/desa.

“Saudara Kuwu telah jelas mengetahui adanya penyalahgunaan ini, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata. Jika dalam tiga hari tetap bungkam, laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) adalah langkah mutlak kami,” pungkas tim kuasa hukum.

Kini, masa depan petani lokal Ciwaringin bergantung pada respons Pemerintah Desa dalam 72 jam ke depan. Apakah Pemdes akan memulihkan hak petani, atau membiarkan kasus ini berakhir di meja hijau.