Ketapang, KPonline – Bertempat di kantor Region Ketapang Dua PSM Tujuh milik Perkebunan Kelapa Sawit Sinarmas, rapat lanjutan terkait penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kembali digelar. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh perwakilan HRD dari kantor pusat.
Dalam rapat kali ini, pihak Serikat Pekerja dan Manajemen Perusahaan fokus membahas regulasi serta prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan PKB, agar dokumen yang dihasilkan nantinya tidak cacat hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PUK SPPK FSPMI PT Kencana Graha Permai menegaskan bahwa PKB hanya dapat terbentuk melalui kesepakatan kedua belah pihak, sehingga proses penyusunannya harus dilakukan dengan transparan dan profesional.
Pertemuan hari ini lebih diarahkan pada pembahasan administrasi dan tata tertib penyusunan PKB. Adapun agenda pembahasan materi substansi PKB akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Desember mendatang.



