Denpasar, KPOnline — Seorang operator perempuan SPBU di Jalan Diponegoro, Denpasar, menyampaikan protes kepada Gubernur Bali I Wayan Koster saat kunjungan pada Rabu malam (14/10/2026). Peristiwa tersebut viral setelah pekerja mengungkapkan kelelahan akibat tuntutan pelayanan SPBU selama 24 jam di tengah antrean panjang BBM.
“Saya bukan robot, saya juga capek, Pak. Iya saya pegawai, tapi saya punya hak juga,” ungkap pekerja tersebut.
Pihak pengelola menyebut SPBU itu memiliki 12 operator dan biasanya beroperasi pukul 06.00–23.00 WITA. Keterbatasan tenaga kerja menjadi kendala ketika jam operasional harus diperpanjang. Bahkan, salah satu operator diketahui masih menyusui.
Dari perspektif serikat buruh, peristiwa ini bukan semata-mata soal pekerja yang dianggap mengeluh. Ini adalah pengingat bahwa kebijakan pelayanan publik harus memperhitungkan kondisi manusia yang menjalankannya.
SPBU boleh beroperasi 24 jam, tetapi pekerjanya tidak boleh dipaksa bekerja tanpa batas!
Jika tenaga kerja tidak mencukupi, manajemen harus menyiapkan sistem sif, tenaga pengganti, waktu istirahat, serta pembayaran upah lembur sesuai ketentuan. Perusahaan tidak boleh menjadikan keadaan darurat sebagai alasan untuk mengabaikan hak dan keselamatan pekerja.
Pelayanan kepada masyarakat memang penting. Namun, jangan sampai kepentingan tersebut dibangun dengan mengorbankan kesehatan dan martabat buruh.
Suara pekerja yang kelelahan bukan gangguan bagi pelayanan publik. Itu adalah peringatan bahwa sistem kerja harus dievaluasi.
Buruh bukan robot. Mereka manusia yang bekerja untuk hidup, bukan hidup hanya untuk bekerja.