Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Morowali mengecam keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Indonesia BTR New Energy Material terhadap salah satu anggotanya, Ilham Hamid pada Kamis, 31 Juli 2025,
Menurut Pimpinan Cabang SPL FSPMI Morowali, Ali Fata, PHK tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak disertai dengan surat pemberitahuan resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 dan Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa PHK didasarkan pada hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Morowali Security Service (MSS).
“Pihak serikat menilai bahwa proses investigasi yang dilakukan belum menyeluruh dan bukti yang disampaikan masih belum cukup kuat.” kata M. Ali Fata.
PC SPL FSPMI Morowali menekankan bahwa dasar hukum PHK terhadap pekerja karena pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, dan diperkuat kembali oleh Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023. Artinya, PHK hanya dapat dilakukan melalui kesepakatan bersama atau setelah adanya putusan pengadilan hubungan industrial.
“Tindakan PHK sepihak tanpa melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja,” tegas Muhammad Ali Fata yang menjabat Sekretaris PC SPL FSPMI Morowali.
Hingga akhir pertemuan bipartit, belum ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, PC SPL FSPMI Morowali menyatakan akan melanjutkan proses ke tahap tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali guna mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai hukum.
“Kami akan bawa permasalahan ini ke mediasi agar mendapatkan penyelesaian yang adil dan berdasar pada hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Yanto)