PC SPL FSPMI Morowali Bahas Agenda Organisasi dan Isu Ketenagakerjaan

PC SPL FSPMI Morowali Bahas Agenda Organisasi dan Isu Ketenagakerjaan

Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Morowali yang diwakili oleh Hariyanto melaksanakan pertemuan bersama anggota dari PT BTR New Energy Material serta beberapa pengurus Departemen Perempuan SPL FSPMI Morowali.

Pertemuan yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025 ini membahas agenda organisasi serta sejumlah isu ketenagakerjaan yang berkembang di lingkungan kerja.

Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah perencanaan kegiatan Peringatan International Women’s Day (IWD) yang akan dilaksanakan pada 8 Maret 2026 mendatang.

PC SPL FSPMI Morowali memandang momentum Hari Perempuan Internasional sebagai sarana penting untuk meningkatkan kesadaran, partisipasi, serta penguatan kader SPL FSPMI, khususnya perempuan pekerja yang masih rentan terhadap praktik diskriminasi di tempat kerja.

Pertemuan ini juga membahas perkembangan kegiatan organizing, meliputi proses perekrutan anggota serta perencanaan pembentukan PUK baru.

“Direncanakan pada hari Rabu mendatang akan dilaksanakan musyawarah pembentukan PUK sekaligus pemilihan Ketua PUK, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan pencatatan serikat pekerja di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Morowali,” kata Heriyanto.

Dalam forum tersebut, peserta pertemuan menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan di PT BTR New Energy Material yang masih bersifat dugaan, khususnya terkait belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja.

“Isu yang mengemuka antara lain dugaan belum diberikannya tunjangan produksi dan tunjangan skill secara semestinya, serta adanya penerbitan surat perintah kerja pada tanggal merah yang pelaksanaannya dinilai tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara di antara pekerja.” jelas salah satu karyawan PT.BTR New Energy Material.

PC SPL FSPMI Morowali melalui perwakilannya, Hariyanto, akan melakukan penyuratan resmi kepada pihak terkait guna meminta klarifikasi serta mendorong penyelesaian persoalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penulis: M.Ali Fata
Editor : Yanto