Kutai Kartanegara, KPonline – Kasus outsourcing kembali terjadi di PT Trifita Deto Muara Badak (PT TDMB) pada 22 Januari 2026, di mana 6 pekerja alih daya tidak beralih hubungan kerjanya ke perusahaan alih daya baru, PT TDMP, meskipun pekerjaannya masih ada dan digantikan oleh pekerja lain.
Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kutai Kartanegara, Andhityo Khristiyanto, menyatakan bahwa praktik outsourcing ini menyalahi aturan perundang-undangan dan menolaknya dengan tegas. Meskipun perundingan bipartit telah dilakukan 22 Januari 2026, tuntutan utama mengenai kelangsungan pekerjaan bagi pekerja belum disetujui oleh pihak perusahaan.
Namun, perusahaan telah menyetujui tuntutan terkait uang kompensasi PKWT dan PHK ganti rugi PKWT. Perselisihan ini menambah kasus peralihan perusahaan alih daya dengan tidak memperhatikan kelangsungan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja/buruh di Kutai Kartanegara
FSPMI Kutai Kartanegara terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menuntut perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Mereka juga telah melakukan aksi di DPRD Kutai Kartanegara dan meminta DPRD untuk mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan kasus ini.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai apa yang menjadi tuntutan dipenuhi,” tegas Andhityo. (Yanto)