PC SPL FSPMI Kukar dan Manajemen PT. BBS Sepakati Uang Kompensasi PKWT

PC SPL FSPMI Kukar dan Manajemen PT. BBS Sepakati Uang Kompensasi PKWT

Balikpapan, KPonline – Setelah melalui proses perundingan yang panjang, PC SPL FSPMI Kukar dan Managemen PT BBS di Kota Balikpapan akhirnya mencapai kesepakatan mengenai pembayaran uang kompensasi PKWT kepada anggota PUK.

Kesepakatan ini dicapai melalui bipartit yang membuahkan hasil berupa kepastian hukum atas pembayaran uang kompensasi yang belum dibayarkan selama 5 bulan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Berikut hasil kesepakatan yang di capai di antaranya :

1. Uang kompensasi PKWT akan dibayarkan oleh pengusaha kepada anggota PUK pada tanggal 30 September 2025.
2. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang akan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Kota Samarinda, sehingga statusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya diketahui alasan perundingan diambil oleh PC SPL FSPMI Kutai Kartanegara karena beberapa alasan seperti minimnya pekerja yang menjadi anggota membuat nilai tawar PUK lemah di mata pengusaha, sehingga upaya komunikasi yang dilakukan pengurus PUK sering kali diabaikan. Perselisihan yang berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas hak anggota menjadi alasan kuat bagi PC untuk menerima permintaan kuasa dari PUK.

Atas dasar hal tersebut maka PC SPL FSPMI Kutai Kartanegara harus lebih giat dalam mensosialisasikan serikat pekerja dengan menjaring anggota lebih banyak. PC SPL FSPMI Kukar berharap agar pengurus dan anggota PUK dapat menjaring lebih banyak anggota, sehingga perjuangan PUK dapat lebih kolektif dan efektif.

Dengan jumlah anggota yang lebih banyak, komunikasi dengan pihak pengusaha dapat terjalin baik dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan anggota. Harapannya ke depan pengurus di tingkat unit kerja mampu dengan mandiri membela kepentingan buruh dan anggotanya. (Yanto)