Morowali, KPonline – PC SPL FSPMI Kabupaten Morowali telah melakukan bipartit dengan PT. IMIP terkait persoalan Surat Keterangan Sakit (SKS) dan kebijakan atasan Tiongkok yang mewajibkan karyawan mengirim foto infus pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam pertemuan tersebut, PC SPL FSPMI menegaskan bahwa anggota di Divisi Kantin Resto, Departemen PU PT. IMIP, atas nama Daniel Lumalan, mendapat perlakuan tidak semestinya dari atasan Tiongkok.
PC SPL FSPMI menolak keras praktik yang mewajibkan surat pernyataan bermaterai bagi karyawan yang sakit, karena bertentangan dengan aturan perusahaan dan hak pekerja. SKS yang telah diverifikasi dokter wajib dihormati tanpa hambatan.
Selain itu, PC SPL FSPMI juga menilai bahwa aturan meminta foto infus atau membandingkan kondisi antar pekerja dinilai diskriminatif dan tidak manusiawi.
Pihak perusahaan dalam bipartit menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan surat pernyataan bermaterai bagi karyawan sakit yang sudah terverifikasi dari klinik IMIP. Mekanisme yang berlaku adalah melalui formulir wawancara karyawan untuk mengetahui keluhan serta permasalahan kesehatan.
PC SPL FSPMI Morowali menegaskan bahwa setiap kebijakan perusahaan harus menghormati hak atas kesehatan dan martabat pekerja, tanpa pengecualian.
Dengan demikian, diharapkan PT. IMIP dapat mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai diskriminatif dan tidak manusiawi tersebut. (Yanto)