Pasuruan, KPonline – Meningkatnya kasus ketenagakerjaan, khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mendorong Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kabupaten Pasuruan untuk menggelar workshop khusus membahas aturan, mekanisme, serta pasal-pasal yang mengatur proses PHK.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di Sekretariat Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Pasuruan, Jalan Patimura No. 479, Pogar, Kecamatan Bangil, Jawa Timur.
Workshop dibuka secara resmi oleh Malik Sundari, Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Pasuruan, dengan rangkaian acara khas FSPMI, yaitu menyanyikan Indonesia Raya dan Mars FSPMI sebagai bentuk penghormatan dan semangat perjuangan.
Dalam sesi pembuka, Memet Hermanto, Sekretaris PC SPAMK FSPMI Kabupaten Pasuruan, menekankan pentingnya para pengurus serikat memahami mekanisme dan regulasi PHK agar mampu memberikan pendampingan maksimal bagi anggota yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Materi inti disampaikan oleh Widi Sasongko, Kepala Bidang Pendidikan PC SPAMK FSPMI, yang secara rinci mengupas pasal-pasal penting dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 35 Tahun 2021, hingga ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Penjelasan ini dilengkapi contoh kasus nyata agar peserta lebih mudah memahami penerapannya di lapangan.
Workshop ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan seputar permasalahan PHK di perusahaan masing-masing. Acara diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja. (Gunawan, Foto: Satriyo)

