Bekasi, KPonline – Pimpinan Cabang (PC) dan Pimpinan Unit Kerja (PUK) mengadakan rapat koordinasi bertempat di kantor sekretariat FSPMI Jl Yapink Putra No.11, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada selasa (5/8/2025).
Rapat dibuka oleh Sulaeman selaku Sekretaris PC SPAI FSPMI Bekasi dilanjutkan dengan ceremonial menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia dan mars FSPMI. Rapat dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Cabang dan perwakilan dari PUK SPAI yang ada di Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh ketua dan sekretaris PUK.
Acara diawali dengan sosialisasi data base FSPMI yang dipandu oleh Sudibyo, dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing bidang dan pembahasan persiapan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang akan dilaksanakan pada september bulan depan.
Dalam agenda kali ini ada beberapa poin yang disampaikan antara lain :
1. Sosialisasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
2. Sosialisasi dan evaluasi data base online FSPMI
2. Persiapan Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
4. Memaksimalkan pemberdayaan perempuan dari masing-masing PUK
6. Pembentukan komisaris partai buruh di masing-masing PUK (3 orang).
Saiful Bahri, S.H selaku ketua PC SPAI FSPMI Bekasi memaparkan tentang hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPAI yang dilaksanakan di bandung pada 24 – 26 Juli 2025 yang lalu sekaligus persiapan SPAI untuk menyambut Kongres dan Munas FSPMI bulan februari 2026 mendatang.
Lebih lanjut Saiful Bahri menjelaskan tentang Judicial Reviuw (JR) tentang undang undang ketenagakerjaan sesuai dengan putusan dari MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang perubahan mengenai ketentuan tentang undang-undang ketenagakerjaan.
“Saat ini sedang di bahas dan digodok draft tentang undang-undang ketenagakerjaan yang baru, oleh karena itu sangat penting untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dan peran buruh dalam sebuah diskusi mengenai undang undang ketenagakerjaan yang baru nanti,” kata Saiful Bahri.
“Walaupun di pemerintah pusat sekarang banyak didominasi oleh pengusaha namun tidak menyurutkan semangat kita untuk tetap berjuang menentukan aturan undang-undang yang berpihak pada buruh,” pungkas Saiful. (Dibyo puri).