Bekasi, KPonline – Ketua dan Sekretaris Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT. Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, kembali bekerja mulai 30 Januari 2026, setelah pihak manajemen menyatakan kesediaannya menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1393 K/Pdt.Sus-PHI/2025.
Dari informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara manajemen PT. YMMA dan PUK SPEE FSPMI PT. YMMA yang berlangsung pada Senin (26/01/2026).
Dalam pertemuan itu, manajemen menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk memulihkan status kerja Ketua dan Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. YMMA.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Bersama antara manajemen PT. YMMA dan PUK SPEE FSPMI PT. YMMA sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
Kembalinya Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah ke tempat kerja menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan wajib dihormati dan dilaksanakan oleh pengusaha. Peristiwa ini sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi.
Momentum ini disambut positif oleh anggota serikat dan para buruh PT. YMMA sebagai kemenangan bersama. Tidak hanya menjadi bukti tegaknya supremasi hukum, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa praktik pemberangusan serikat pekerja (union busting) tidak dapat dibenarkan dan akan selalu dilawan melalui perjuangan kolektif yang konsisten. (Ramdhoni)