Jakarta, KPonline-Dinamika internal salah satu organisasi buruh terbesar di Indonesia kembali memanas. Pasca pelaksanaan Kongres VII Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang digelar di Ancol, Jakarta, perselisihan internal berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang perdana perkara nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR pun digelar pada Senin (16/3/2026) dengan pengawalan buruh FSPMI.
Gugatan tersebut diajukan oleh Abdul Bais setelah dirinya kalah dalam pemilihan Presiden FSPMI periode 2026–2031 pada Kongres VII yang berlangsung beberapa waktu lalu. Dalam forum tertinggi organisasi tersebut, Abdul Bais melakukan walkout sebelum proses pemilihan selesai dan akhirnya kalah suara dari Suparno, yang memperoleh dukungan mayoritas dari enam sektor Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI. Sementara itu, Abdul Bais hanya mendapatkan dukungan dari satu sektor SPA.
Kongres merupakan forum tertinggi dalam organisasi serikat pekerja sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga organisasi, dan hasilnya bersifat mengikat bagi seluruh anggota. Dalam praktik organisasi serikat pekerja di Indonesia, sengketa internal yang tidak selesai melalui mekanisme internal sering berujung pada jalur hukum perdata.
Situasi serupa kini terjadi di tubuh FSPMI. Pasca Kongres VII, tensi organisasi disebut semakin meruncing hingga akhirnya sidang di PN Jakarta Timur menjadi babak baru perselisihan internal di federasi buruh tersebut.
Kuasa hukum DPP FSPMI, Ganang, S.H., M.H., C.Me., menjelaskan bahwa sidang perdana masih berfokus pada pemeriksaan kedudukan hukum para pihak.
“Majelis hakim memeriksa ketat kelengkapan administrasi, mulai dari surat kuasa, Kartu Tanda Anggota (KTA), hingga KTP para pihak. Semuanya harus disesuaikan dengan dokumen asli,” ujar Ganang kepada awak media.
Menurutnya, gugatan yang diajukan tidak hanya menyasar pengurus lama, tetapi juga lintas struktural organisasi.
Dalam berkas perkara, gugatan ditujukan kepada pengurus periode 2021–2026, Steering Committee (SC) Kongres VII, hingga Presiden DPP FSPMI terpilih periode 2026–2031 sebagai pihak turut tergugat.
Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga 31 Maret 2026. Penundaan dilakukan karena masih ada beberapa dokumen asli dan administrasi surat kuasa yang belum terdaftar secara lengkap di pengadilan.
Penundaan sidang dalam perkara perdata merupakan hal lazim dalam praktik peradilan di Indonesia. Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang merujuk pada Herzien Inlandsch Reglement, majelis hakim berwenang menunda persidangan apabila syarat formil para pihak belum terpenuhi, termasuk terkait legal standing dan keabsahan kuasa hukum.
Sidang di PN Jakarta Timur diperkirakan masih akan berlangsung panjang, mengingat gugatan menyangkut hasil kongres yang merupakan forum tertinggi organisasi. Apapun hasilnya nanti, perkara ini menjadi perhatian luas di kalangan buruh, karena FSPMI dikenal sebagai salah satu federasi serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan jaringan anggota di berbagai sektor industri.
Dengan dimulainya proses hukum ini, konflik pasca Kongres VII belum menunjukkan tanda mereda. Sebaliknya, persidangan justru membuka babak baru dalam dinamika internal FSPMI yang akan terus menjadi sorotan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.