Jakarta, KPonline – Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai penyelenggaraan 2029 mendatang.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi persnya di acara Seminar Kebangsaan Partai Buruh dengan bertajuk “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK,” yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Juli 2025.
“Partai Buruh mempunyai sikap We Stand With MK, Partai Buruh bersama Putusan MK Nomor 135 bahwa wajib ada pemisahan pemilu nasional alias pusat dengan pemilu di daerah,” ujar Said Iqbal.
Mahkamah Konstitusi, dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (pemilu nasional) harus dipisah dari penyelenggaraan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah (pemilu daerah). MK memutuskan bahwa jeda waktu yang paling konstitusional adalah dua sampai dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai, agar demokrasi di pusat dan daerah dapat dijalankan dengan lebih fokus dan adil.
MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merekayasa konstitusional masa transisi jabatan anggota DPRD dan kepala daerah terpilih agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan selama jeda pemilu tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Partai Buruh tidak sekadar memberi dukungan politik, tetapi juga siap menerima konsekuensi teknisnya:
1. Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Iqbal menyatakan tak keberatan masa jabatan anggota DPRD diperpanjang dua tahun untuk menyesuaikan masa transisi. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat setara undang-undang.
2. Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Untuk menghindari kekosongan pemerintahan daerah selama jeda pemilu, Partai Buruh setuju bahwa eksekutif daerah dapat diisi oleh pejabat sementara (Pj) yang ditunjuk.
3. Penolakan Pemilihan Kepala Daerah via DPRD
Meskipun mendukung pemisahan, Iqbal menolak gagasan agar pilkada dipilih melalui DPRD. Ia menegaskan, pemilihan langsung kepala daerah adalah hasil koreksi terhadap praktik Orde Baru dan harus dipertahankan.
“Partai Buruh menolak pemilihan pilkada melalui DPRD, mengembalikan semangat Orde Baru. Kami bakal terdepan berbarengan masyarakat sipil melakukan perlawanan, jika perlu melakukan tindakan aksi besar-besaran,”
kata Iqbal.
Dukungan Partai Buruh ini menjadi salah satu respons paling vokal di antara partai non parlemen. Sebelumnya, partai-partai besar seperti Golkar dan PKS lebih menekankan perlunya revisi Undang-Undang Pemilu untuk mengharmonisasi putusan MK, sementara PKB menyoroti potensi perpanjangan masa jabatan legislatif.
Sementara itu, Partai Buruh menekankan bahwa pelaksanaan keputusan MK harus dihormati tanpa penundaan, dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menyiapkan aturan turunan yang mendukung pelaksanaan pemisahan pemilu.
Dengan pernyataan tegas Partai Buruh ini, momentum dukungan semakin menguat di tengah arus dinamika politik Indonesia. DPR dan pemerintah kini dihadapkan tugas besar: menyusun kerangka hukum pelaksanaan putusan MK yang menyeluruh dan adil, memastikan transisi jabatan berjalan mulus, serta menjaga hak pilih rakyat tetap terlindungi.
Partai Buruh, lewat tagar #WeStandWithMK, menegaskan bahwa mereka akan terus memantau proses legislatif berikutnya, sekaligus menggalang dukungan elemen masyarakat sipil untuk mewujudkan pemilu yang sehat dan berkeadilan.