Partai Buruh: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Sehingga Harus Dijalani

Partai Buruh: Putusan MK Bersifat Final dan Binding, Sehingga Harus Dijalani

Jakarta, KPonline – Partai Buruh mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, untuk dilaksanakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), untuk dituangkan dalam draf RUU Pemilu dan diterapkan pada pemilu selanjutnya.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pembukaan Seminar Partai Buruh bertajuk “Redesain Sistem Pemilu Pasca Putusan MK,” yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Jl. Letjen Suprapto No.1, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis, 31 Juli 2025.

Iqbal pun menyatakan bahwa Partai Buruh memastikan akan mengawal Putusan MK 135/2024 yang isinya mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun.

“Melalui seminar kebangsaan yang dilakukan oleh Partai Buruh, pada hari ini dengan tema Redesain Sistem Pemilu dengan telah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Iqbal.
Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga menyatakan bahwa putusan MK bersifat final and binding (mengikat), sehingga harus dijalani.

“Tidak boleh melawan keputusan Mahkamah Konstitusi kalau kita percaya demokrasi yang sehat ingin kita bangun. Ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan beberapa pihak,” jelas Iqbal.

Dan menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding. Dan karena itu Partai Buruh mengistilahkan hashtag #westandWithMK. Kami berdiri bersama MK, kami akan jaga keputusan MK.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, putusan MK 135/2024 mengubah model pemilu dikarenakan menemukan anomali dalam demokrasi, yang menurutnya juga dirasakan Partai Buruh.

Dalam Seminar Partai Buruh ini, Kahar S. Cahyono yang menjabat sebagai Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh hadir sebagai moderator. Sedangkan sebagai narasumber adalah Ketua MK RI pertama Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, dan Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan Said Salahudin.