Partai Buruh Dorong Penghapusan Ambang Batas dan Redesign Total Sistem Demokrasi

Partai Buruh Dorong Penghapusan Ambang Batas dan Redesign Total Sistem Demokrasi

Jakarta, KPonline-Hari kedua Kongres V Partai Buruh yang digelar di Golden Boutique Hotel, Jakarta pada Rabu (21/1/2026) menjadi panggung bagi perdebatan masa depan demokrasi elektoral Indonesia. Wakil Presiden Partai Buruh Bidang Kepemiluan dan Polhukam, Said Salahudin, memaparkan secara tegas Gagasan Redesain Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pendidikan Politik, yang dinilai sebagai koreksi mendasar atas praktik pemilu yang selama ini dianggap tidak adil dan elitis.

Dalam materi pembekalan kepada peserta kongres, Said menegaskan posisi politik Partai Buruh yang mendukung tanpa syarat seluruh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan sistem Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, MK adalah penafsir akhir konstitusi sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sehingga seluruh putusannya wajib dijalankan oleh pembentuk undang-undang.

“Masalah utama demokrasi kita bukan kurangnya pemilu, tetapi desain pemilu yang justru mematikan suara rakyat,” ujar Said Salahudin.

Salah satu sorotan utama adalah penghapusan Presidential Threshold pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden, setiap partai politik peserta Pemilu 2029, baik sendiri maupun berkoalisi, berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Ia menilai kebijakan ini membuka ruang demokrasi yang lebih adil sekaligus memungkinkan terjadinya coattail effect (efek ekor jas), dimana pencalonan presiden yang kuat dapat mendongkrak perolehan suara dan kursi partai di parlemen.

Namun, Said menekankan bahwa efek tersebut hanya mungkin terjadi jika pencalonan presiden dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan melibatkan masyarakat luas, bukan sekadar transaksi elit.

Tak kalah keras, kritik diarahkan pada Parliamentary Threshold. Berdasarkan data yang dipaparkan, Pemilu 2019 menyebabkan lebih dari 57,1 juta suara (40,83%) terbuang, sementara Pemilu 2024 menyisakan 60,6 juta suara (39,98%) yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

“Ini bukan sekadar angka, ini tragedi demokrasi. Puluhan juta rakyat datang ke TPS, mencoblos, tapi suaranya dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

Menurutnya, Partai Buruh menilai ambang batas parlemen telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat, menghambat representasi kelompok minoritas, termasuk masyarakat adat, serta mengubah demokrasi menjadi ajang majority rules yang menindas minority rights.

Sebagai solusi, kata Sa’id Salahudin, Partai Buruh menawarkan tiga opsi.

1. Penghapusan total Parliamentary Threshold.

2. Penurunan menjadi 1 persen suara nasional,

3. atau penerapan ambang batas berbasis daerah pemilihan (dapil).

Sejalan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Partai Buruh mendukung pemisahan waktu Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD RI dijadwalkan pada 2029, sementara Pemilu DPRD dan Pilkada dilaksanakan pada 2031 atau 2032.

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa Partai Buruh dengan tegas menolak gagasan Pilkada tidak langsung melalui DPRD. Said menyebut, sedikitnya tiga putusan MK telah menegaskan bahwa Pilkada hanya konstitusional jika dipilih langsung oleh rakyat.

“Mengambil hak rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung adalah pengkhianatan terhadap konstitusi,” katanya.

Isu lain yang mengemuka adalah persyaratan partai politik sebagai peserta Pemilu. Partai Buruh menilai aturan verifikasi parpol selama ini sarat konflik kepentingan karena ditentukan oleh DPR dan KPU yang bergantung pada partai-partai parlemen.

Karena verifikasi parpol menyangkut pembatasan hak konstitusional warga negara, Partai Buruh mengusulkan agar model dan teknis kepesertaan parpol ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, bukan oleh DPR atau KPU.

Dalam sesi yang juga diselingi penjelasan, Said mengulas soal Bantuan Keuangan Partai Politik yang selama ini hanya diberikan kepada parpol pemilik kursi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Partai Politik yang mewajibkan seluruh parpol. Baik punya kursi maupun suara melakukan pendidikan politik.

“Kalau semua partai wajib mendidik politik rakyat, maka bantuan keuangan harus diberikan ke semua partai peserta Pemilu secara proporsional, bukan hanya kepada yang sudah duduk di kursi kekuasaan,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Said menegaskan bahwa seluruh gagasan redesign sistem Pemilu yang diperjuangkan Partai Buruh bertujuan mengembalikan demokrasi kepada rakyat, bukan memperkuat dominasi elit politik.

Partai Buruh menyatakan siap mengawal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bersama elemen masyarakat sipil dan partai-partai yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

“Demokrasi bukan soal siapa yang paling kuat di parlemen, tetapi sejauh mana suara rakyat benar-benar dihitung,” pungkas Said.